Pekanbaru,skinusantara.com –Tipikor RSUD Bangkinang,PH terdakwa sebut selayaknya saksi Kamidi dijadikan tersangka pada sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa EMRIZAL, S.T., Bin SABARUDDIN JAMARIS selaku Project Manager PT. Gemilang Utama Alen dan terdakwa Abd. Kadir Jaelani Djumra selaku kuasa Direksi PT. Gemilang Utama Alen digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,27 Juli 2022.
Pantauan skinusantata.com sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan empat orang saksi.
Adapun saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU dalam persidangan,1.Dicky Rahmadi eks kepala ulp,2 Tony Ardi dari Bank Riau Kepri,3 Faradila Sari dari Bank Riau Kepri,4 Kamidi selaku Subkontraktor.
Salah seorang saksi bernama Kamidi yang merupakan Subkontraktor dalam persidangan menjelaskan kaitannya dengan proyek pengerjaan RSUD Bangkinang.Dimana awalnya saksi katakan bahwa dirinya dihubungi Maiyusri dan dipertemukan dengan Emrizal.
“Dalam pertemuan itu saya ditawari pekerjaan dengan nilai sebesar Rp 22,4 M dari 4 item pekerjaan dengan pembayaran bertahap sesuai progres pekerjaan,”terang Kamidi.
Lanjut Kamidi,pekerjaan yang saya laksanakan sudah 85% namun yang baru dibayar sebesar Rp 17,275 M.Sedangkan saksi Dicky Rahmadi eks kepala ULP menjelaskan bahwa dirinya hanya membagi paket – paket kegiatan melalui sistim saja.
Usai persidangan Penasehat Hukum/PH terdakwa mengatakan selayaknya saksi Kamidi dijadikan tersangka,”Saya katakan selayaknya saksi Kamidi menjadi tersangka,dikarenakan beliau merupakan subkontraktor pada kegiatan proyek RSUD Bangkinang.Dimana pekerjaan tersebut menurut audit BPK RI tidak sesuai yang akhirnya menimbulkan kerugian negara,”jelas PH kedua terdakwa Boy Gunawan,SH,MH didampingi Yuherman,SH,MH dan Andreaz Mahesa,SH kepada awak media ini red
Simak vidonya dibawah ini :
