Pekanbaru,skinusantara.com – Hakim lanjutkan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Arif Budiman,SE selaku Direktur CV..Palem Gunung Raya yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,23 Agustus 2022.
Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Yuli Artha Pujayotama selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim.
Pada putusan selanya Majelis Hakim mengadili :
1.Menyatakan keberatam Penasehat Hukum terdakwa Arif Budiman,SE tidak dapat diterima.
2.Menetapkan perkara atas nama terdakwa Arif Budiman,SE dilanjutkan.
3.Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi saksi dan bukti dalam perkara ini.
4.Melakukan biaya perkara hingga pada putusan akhir.red
Berita sebelumnya :
Jaksa Penuntut Bacakan Dakwaan Arif Budiman
Simak vidonya dibawah ini :
