Pekanbaru,skinusantara.com – Ahli sebut CV Khalaf Abadi tidak layak menang tender pembangunan proyek Puskesmas Pulau Burung – Inhil pada sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa EBY SUHERLY (Pelaksana kegiatan pembangunan gedung Puskesmas Pulau Burung Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019),EDI CHANDRA, S.Kep Ns (Pejabat Pelaksana Kegiatan Pembangunan),HIDAYAT (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK) dan terdakwa HENDRA DANU KUSUMA selaku Konsultan Pengawas kegiatan.
Pantauan skinusantara.com,Kamis,25 Agustus 2022 sidang yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru yang dipimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Indragiri Hilir Zulfa Andri merupakan Ahli dari BPKP Riau.Usai persidangan salah seorang JPU mengatakan bahwa hasil dari temuan BPKP adanya kerugian negara sebesar Rp 400 juta lebih kurang.
“Ahli berdasarkan data data,klarifikasi kepada para pihak termasuk ahli tehnis melakukan pemeriksaan terhadap bangunan dan disimpulkanlah kerugian negaranya,”terang Edmon Rizal,SH,MH kepada awak media ini.
Sambung Edmon tadi juga dalam persidangan sempat disingung terkait tugas dan fungsi BPK dan dapat kami jelaskan bahwa BPK itu melakukan pemeriksaan rutin sedangkan BPKP kami hadirkan sesuai dengan permintaan penyidik untuk menjelaskan suatu perkara tindak pidana korupsi.
Dari keterangan tersebut Ade Maulana,SH,MH selaku Kasipidsus Kejari Inhil juga menambahkan dimana pada kegiatan tersebut Ahli menjelaskan adanya kekurangan volume dan struktur bangunan yang tidak sesuai dengan kontrak.
“Ahli juga tadi menyampaikan bahwa CV Khalaf Abadi itu tidak selayaknya menjadi pemenang tender karena adanya beberapa syarat yang tidak mereka penuhi,”jelas Kasipidsus Kejari Inhil Ade Maulana.
Untuk diketahui informasi yang diperoleh awak media ini pembangunan gedung Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) 15 Juli 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 5.061.543.302,53 telah terjadi tindak pidana korupsi diantaranya :
1.Bahwa pada tahun 2017 Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir mendapat anggaran dari APBD Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk Perencanaan Pembangunan Puskesmas Pulau Burung di Kecamatan Pulau Burung, selanjutnya saksi MATZEN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu menunjuk CV TRIE PERFECT UTAMA selaku Konsultan Perencana Program Pengadaan, Peningkatan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Puskesmas Pembantu dan Jaringan, Kegiatan Pembangunan Puskesmas, Pekerjaan Desain Enginering (DED) Pembangunan Puskesmas Rawat Inap Pulau Burung berdasarkan Kontrak Nomor : 5255/SPK-DINKES/XI/2017 tanggal 09 Nopember 2017.
2.Bahwa pada Tahun 2018 Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir berdasarkan Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan dalam Formulir RKA-SKPD 2.2.1 Tanggal 23 Nopember 2018 terdapat kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 5.232.000.000 (Lima Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Dua Juta Rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Indragiri Hilir;
3.Bahwa untuk merealisasikan kegiatan berdasarkan Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) tersebut, Bupati Indragiri Hilir menunjuk Saksi ZAINAL ARIFIN, Skm. M.Kes selaku Pengguna Anggaran (PA) Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir berdasarkan Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts.7/I/KH-2019, tanggal 03 Januari 2019, kemudian Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir menunjuk saksi EDI CANDRA, S.Kep Ns. Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : 03/SK-KP/I/2019 Tanggal 04 Januari 2019 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019, saksi HIDAYAT selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : 177.1/SK-PPTK/IX/2019 Tentang Perubahan Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan dan pembantu pengelola administrasi dan keuangan kegiatan pada organisasi perangkat daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir T.A. 2019 serta Saksi FAHRUL RIZAL selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Indragiri Hilir Nomor : 08/SK-PPHP/I/1019 tanggal 04 Januari 2019 tentang Penunjukan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019.
4.Bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 dilakukan addendum kontrak I (pertama) Nomor : 167.a/ADD-I/Dinkes-SP/XII/2019, tanggal 12 Desember 2019, pelaksanaan pekerjaan konstruksi selama 150 hari kalender dari tanggal 19 Juli 2019 sampai dengan 15 Desember 2019, adendum tersebut mengenai penambahan waktu pekerjaan sampai dengan tanggal 25 Desember 2019 dan perhitungan volume pekerjaan. Adapun Addendum kontrak I (pertama) Nomor: 167.a/ADD-I/Dinkes-SP/XII/2019, tanggal 12 Desember 2019 terhadap volume pekerjaan dikarenakan adanya kekurangan sehingga ditambah diantaranya jendela di lantai 2, cor plat beton Tebal 9 cm meja labor, Pekerjaan Keramik Meja labor, Pekerjaan Kunsen Pintu dan Jendela Depan, Pekerjaan Kaca Bingkai dan adanya item pekerjaan yang dihilangkan yaitu diantranya tulisan Rawat Inap, mesin genset dan lain-lain.
5.Bahwa terhadap Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 saksi EDI CHANDRA, S.Kep Ns selaku Panitia Pembuat Komitmen (PPK) telah mengeluarkan Surat Teguran terhadap Penyedia Barang atau/Jasa CV Khalaf Abadi dengan Surat Teguran I (pertama) Nomor : 5513/SDK-SARPRAS/VIII/2019 tanggal 20 Agustus 2019 kepada terdakwa selaku Wakil Direktur CV. KHALAF ABADI dan Surat Teguran II Nomor : 8506.1/SDK-SARPRAS/XI/2019 tanggal 26 November 2019 kepada terdakwa selaku Wakil CV. KHALAF ABADI tentang Keterlambatan Progres Pekerjaan.
6.Bahwa Terdakwa EBY SUHERLY yang selanjutnya disebut terdakwa selaku Penyedia Jasa atau Pelaksana Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor 167/DINKES-SP/VII/2019 tanggal 15 Juli 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 5.061.543.302,53,- (lima milyar enam puluh satu juta lima ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus dua rupiah koma lima puluh tiga sen), baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan bersama-sama dengan saksi EDI CHANDRA, S.Kep Ns yang ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : 03/SK-KP/I/2019 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 Tanggal 04 Januari 2019, saksi HIDAYAT selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 yang diangkat berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : 177.1/SK-PPTK/IX/2019 Tentang Perubahan Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan dan pembantu pengelola administrasi dan keuangan kegiatan pada organisasi perangkat daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 dan saksi HENDRA DANU KUSUMA selaku Konsultan Pengawas kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kab. Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019.red
