Pekanbaru,skinusantara.com – Saksi Bank BJB sebut SPK dipalsukan,falam perkara Tipikor dengan Terdakwa Arif Budiman,SE selaku Direktur CV..Palem Gunung Raya yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,30 Agustus 2022.
Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Yuli Artha Pujayotama selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi.
Jaksa Penuntut Umum/JPU dalam persidangan menghadirkan 7 orang saksi yang merupakan Karyawan Bank BJB,eks Bank BJB dan seorang pihak swasta.
Adapun ketujuh saksi yang dihadirkan,1 Asep Didik (Auditor Bank BJB),2 Sony B.Hariadi (Manager Kontrol Internal),3 Adi Arif (Eks Kacab Bank BJB Pekanbaru),4 Dani Suparman (Eks Kacab Bank BJB Pekanbaru),5 Meisinta Harahap (Karyawan Bank BJB),6 Imam Kaisar (Karyawan Bank BJB) dan ke-7 SM Handiko Lesmana (Wiraswasta).
Salah seorang saksi bernama Asep selaku Auditor Bank BJB menjelaskan pada saat audit dan dari hasil pemeriksaan adanya 13 pokok temuan serta terdapat 16 kontrak SPK yang tidak bisa diverifikasi.
“Kami melakukan pengecekan itu melalui data elektronik yaitu LPSE Riau,”sebut saksi Asep dalam persidangan.
Masih kata saksi Asep,ada dokumen dan syarat syarat yang palsu dalam pengajuan kredit.sub plafon 4,5,7 yang tidak sesuai LPSE.
Dikatakan Asep tim juga pernah mengecek ke sekretariat Dprd Riau dan memang benar terdakwa Arif memiliki banyak kegiatan di sekretariat Dprd Riau,namun yang kami temukan bahwa tanda tangan di SPK dipalsukan.red
Simak vidionya dibawah ini :
