Pekanbaru,skinusantara.com – Sepeda motor lenyap,Apriansyah jadi pesakitan di meja hijau Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,30 Agustus 2022.Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Efendi selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.
Dalam dakwaanya JPU menyatakan bahwa terdakwa Apriansyah alias Pitung pada bulan April 2022 bertempat di Jalan KH. Nasution Gg. Sepakat Kec. Bukit Raya Pekanbaru atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili telah “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari hasil kejahatan penadahan”.
Perbuatan yang dilakukan terdakwa Apriansyah dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 April 2022 sekira pukul 18.00 wib tepatnya di samping warung pecel lele Wong Deso yang berada di Jl. Riau Ujung Kel. Air Hitam Kec. Payung Sekaki Kota Pekanbaru saksi SAHRI SAPUTRA dan sdr. APRI hendak membuka Pecel Lele Wong Deso. lalu saat saksi SAHRI SAPUTRA sampai disana memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Merah Hitam. SAHRI SAPUTRA disamping spanduk Pecel Lele kemudian saksi SAHRI SAPUTRA membereskan Warung untuk berjualan, akan tetapi kunci sepeda motor saksi SAHRI SAPUTRA tertinggal di kontak sepeda motor. Sekira pukul 18.15 wib sdr. APRI bertanya kepada saksi SAHRI SAPUTRA, “ Pak keretanya mana pak? “,saksi SAHRI SAPUTRA jawab, “ itu disebelah “. Kemudian saksi SAHRI SAPUTRA pergi kearah sepeda motor ternyata berjualan, namun tidak ketemu juga. Selanjutnya saksi SAHRI SAPUTRA menelfon anak saksi SAHRI SAPUTRA bernama sdri. DWI HESTIA ANJANI untuk melaporkan ke Kantor Polisi bahwa sepeda motor telah hilang.
Bahwa pada bulan April 2022 sekira pukul 05.00 wib saksi RIDHO menghubungi Terdakwa melalui via chat di akun facebook dengan maksud menanyakan kepada Terdakwa apakah ada orang yang mau nyari sepeda motor merk Honda Scoopy dan saksi RIDHO juga menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil pencurian. Lalu Terdakwa menjawab tidak ada, dan saksi RIDHO ingin meminjam uang Terdakwa sejumlah Rp. 1.000.000 akan tetapi Terdakwa tidak mempunyai uang sebanyak tersebut. sekira pukul 07.00 wib sdr. RIDHO RAMADHANI Als RIDO menghubungi Terdakwa melalui via chat di Facebook dengan maksud ingin ketemuan dengan saya. Lalu kami janjian bertemu di pinggir jalan HR. Subrantas Kec. Binawidya Pekanbaru tepatnya didepan Koro – koro dan Terdakwa pergi menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam. Sekira pukul 09.00 wib Terdakwa bertemu dengan saksi RIDHO dan Terdakwa mengajaknya pergi sarapan.
Setelah itu saksi RIDHO mengajak Terdakwa ke tempat temannya yang berada di Jl. KH. Nasution Gg. Sepakat Kec. Bukit Raya Pekanbaru. Setelah kami tiba dirumah teman saksi RIDHO, ia ingin meminjam uang Terdakwa dan Terdakwa mengatakan uang yang Terdakwa punya sejumlah Rp. 450.000 kemudian Terdakwa memberikan uang tunai kepada saksi RIDHO lalu ia pergi dengan alasan ingin mengisi bahan bakar sepeda motor.
Bahwa atas kejadian tersebut saksi SAHRI SAPUTRA Als SAHRI Bin (Alm) MUDIARJO mengalami kerugian sebesar Rp 22.000.000.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana.red
