Pekanbaru,skinusantara.com – Mantan Bupati Meranti Irwan Nasir jadi saksi korupsi alat rapid test dipersidangan dengan terdakwa dr. H. MISRI HASANTO. M.Kes yang merupakan eks Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Meranti-Riau yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,5 September 2022.
Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Efendi selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Adecharge atau yang meringankan terdakwa.
Tampak hadir sebagai saksi yang meringankan terdakwa dr. H. MISRI HASANTO mantan Bupati Meranti Irwan Nasir.
Eks Bupati Meranti tersebut dalam persidangan menjelaskan pada saat itu ia sering sekali melakukan komunikasi dengan terdakwa dr.Misri perihal penanganan dan pencegahan Covid 19.red
Berita sebelumnya :
Majelis Hakim lanjutkan Pemeriksaan Terdakwa Korupsi Alat Rapid Test Meranti
Simak vidionya dibawah ini :
