Pekanbaru,skinusantara.com – Hakim gugurkan Pra Peradilan PT.Duta Palma Group pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,6 September 2022,antara,1 PT.PALMA SATU,2 PT.PANCA AGRO LESTARI,3 PT.SEBERIDA SUBUR,4 PT.BANYU BENING UTAMA,5 PT.KENCANA AMAL TANI selaku Pemohon dan Termohon Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.
Pantauan skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Salomo Ginting dengan agenda putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru.
Dalam persidangan Hakim mempertimbangkan bahwa pemohon sudah masuk dalam ranah pembuktian perkara pokok pidana yang mana dapat dibuktikan dalam sidang perkara pokok,sehingga alasan pemohon tersebut patut untuk dikesampingkan.
Pada amar putusannya Hakim mengadili:
1.Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tersebut gugur.
2.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil.red
Berita sebelumnya :
Jaksa Lampirkan 7 Bukti,Minta Hakim Gugurkan Prapid PT.Duta Palma Group
Simak Vidio lengkapnya dibawah ini :
