Pekanbaru,skinusantara.com – Lurah Tirta Siak-Pekanbaru dituntut 1 tahun penjara pada sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa ARIS NARDI, SH., MH Bin H. SYAHRIAL selaku Lurah Tirta Siak Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,8 September 2022.
Pantauan skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pekanbaru.
Pada tuntutannya Jaksa menyatakan terdakwa ARIS NARDI, SH., MH Bin H. SYAHRIAL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 11 Jo. Pasal 12 A Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARIS NARDI, SH., MH Bin H. SYAHRIAL berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun, ditambah dengan pidana denda sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) Subsidair selama 1 (satu) bulan penjara.red
