Perkara Penghinaan Dengan Terdakwa Ismalina,Hakim Berikan Hukuman Percobaan

perkara

Pekanbaru,skinusantara.comSidang perkara tindak pidana penghinaan dengan terdakwa ISMALINA HIDJAR ALS BU IS digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat,9 September 2022.

Pantauan skinusantara.com sidang perkara penghinaan tersebut dipimpin oleh Hakim tunggal Zefri Mayeldo dengan agenda pembacaan putusan.

Pada putusannya Hakim menyatakan telah terungkap dipersidangan bahwa terdakwa Ibu Is mengatakan kata kata yang tidak senonoh dan telah memenuhi unsur unsur pasal 315 KUHPidana.

Terdakwa Ismalina telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan dan menjatuhkan pidana selama 2 bulan dengan masa percobaan selama 3 bulan.

Usai Hakim membacakan putusan,Hakim juga meminta kepada terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya serta persolan ini agar diselesaikan secara kekeluargaan.

Hakim juga berpesan kepada terdakwa apabila anak anak dari suami Ibu Is ingin menemui ayahnya agar dipersilahkan.Terdakwa juga dalam persidangan akan menyelesaikan persolan ini secara kekeluargaan dengan saling maaf memaafkan.red

Pos terkait