Pekanbaru,skinusantara.com – Jaksa Penuntut bacakan,perkara tipikor kredit fiktif di Bank BNI 46 atas nama terdakwa DEWI FARNI DJA’FAR BINTI DJA’FAR DENAI selaku notaris yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,20 Oktober 2022.
Pantauan skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Dr Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pekanbaru.
Dalam dakwaannya terdakwa Dewi Farni bersama-sama dengan saksi Esron Napitupulu selaku Direktur Utama PT. Barito Riau Jaya (BRJ), saksi Ir. Atok Yudianto selaku Pemimpin PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru, saksi Albert Benny Caruso Manurung selaku Penyelia Relationship Officer (RO) PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru, saksi Dedi Syaputra, S.Sos, M.Si selaku Pengelola Unit Pemasaran dan Relationship Officer (RO) PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru dan saksi Drs. Mulyawarman Muis, MM selaku Pemimpin Kantor Wilayah 02 Padang PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (masing-masing telah mempunyai kekuatan hukum tetap).
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang RI. Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan bahwa BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Bahwa bermula pada tanggal 12 September 2007, saksi Esron Napitupulu selaku Direktur Utama PT. Barito Riau Jaya (BRJ) Pekanbaru mengajukan surat permohonan Kredit Investasi Refinancing (KIR) sebesar Rp. 17 M yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru sesuai dengan surat tanpa nomor, tertanggal 12 September 2007, dengan agunan pokok yakni lahan dan kebun kelapa sawit di Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1004 Ha berupa 502 persil Surat Keterangan Tanah (SKT) yang masih atas nama-nama orang lain, diantaranya termasuk di dalamnya lahan dan kebun kelapa sawit seluas 162 Ha yang dimiliki Bibit Supratno dan 80 orang anggota Kelompok Tani Nelayan Andalan (KOTANELAN) yang telah sertifikat dan ke 81 SHM tersebut jauh hari sebelumnya telah menjadi agunan kredit pada PT. Bank Riau Cabang Pembantu Rumbai atas nama KOTANELAN yang pada saat itu diketuai oleh Drs. Ali Lius Yus.
Bahwa kemudian walaupun Kredit Investasi Refinancing (KIR) sebesar Rp. 17 M berdasarkan Keputusan Komite Kebijakan Kredit Nomor : KRK/CPC-104/2004 tanggal 21 Desember 2004 masuk dalam kelolaan segmentasi Debitur Middle Market pada PT. BNI (Persero) Tbk Sentra Kredit Menengah (SKM) Pekanbaru, namun PT. BNI (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru tetap melakukan proses KIR sebesar Rp. 17 M yang diajukan saksi Esron Napitupulu selaku Direktur Utama PT. BRJ tersebut.
Bahwa terhadap KIR Tahun 2007 sebesar Rp. 17 M yang tidak dilengkapi feasibility study dan tidak terdapat dalam register surat masuk pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru namun tetap diproses oleh saksi Dedi Syaputra, S.Sos, M.Si dengan membuat Advis Kredit berupa Memorandum Pengusulan Kredit (MPK) Perangkat Aplikasi kredit (PAK) 01.C No. : PBC/2.1/086 tanggal 20 September2007 dan disetujui oleh saksi Albert Benny Caruso Manurung dan saksi Ir. Atok Yudianto. Selanjutnya terhadap MPK PAK yang telah mendapat persetujuan dari sdr. Rinaldi M Harun selaku Pemimpin Resiko Kredit Kecil (RKC) Pekanbaru, kemudian diteruskan kepada Pimpinan Wilayah 02 Padang PT. BNI (Persero) Tbk yang menjabat ketika itu, yakni sdr. Drs. Ahmad Fauzi, MBA. selaku Kelompok Pemutus Kredit (KPK) Tertinggi dan mendapat persetujuan pada tanggal 27 September 2007.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 Juni 2008, saksi Esron Napitupulu mengajukan Surat Permintaan Penyusunan Studi Kelayakan Nomor : 001.06/BRJ-SJ/2008 kepada Appraisal PT. Laksa Laksana perihal Penilaian lahan dan Kebun Kelapa Sawit yang berlokasi di Desa Batu Langka Kecil Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu dengan luas 314 Ha dengan tahun tanam 1998 s/d tahun tanam 2007 dan kebun kelapa sawit yang berlokasi di Sei Jake Desa Pasir Mas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi dengan luas 292 Ha dengan tahun tanam 1999/2000. Kemudian berdasarkan berdasarkan Laporan Hasil Penilaian kebun kelapa sawit milik PT. Barito Riau Jaya yang dibuat PT. Laksa Laksana pada tanggal 15 Juli 2008 dinyatakan Aktiva Tetap milik PT. Barito Riau Jaya (Kebun Inti) terletak di Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : 08-135/A.
Bahwa pada tanggal 9 Juli 2008 saksi Esron Napitupulu dengan Surat Nomor : 003.08/BRJ-BNI/2008 mengajukan tambahan KIR sebesar Rp. 23 M kepada PT. BNI (Persero) Tbk SKC Pekanbaru, dengan mengajukan kembali agunan pokok tanah kebun kelapa sawit seluas 1.004 ha berupa 502 persil SKT yang masih atas nama-nama orang lain berlokasi di Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi sebagai jaminan pokok (agunan ini telah digunakan untuk KIR 2007 sebesar Rp. 17 M ditambah lahan dan tanaman sawit yang tumbuh diatas lahan terletak di Desa Batu Langka Kecil Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan terletak di Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu luas seluruhnya 314 Ha dengan bukti kepemilikan 157 persil SKT serta lokasi yang terletak di Sei Jake Desa Pasir Mas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi seluas 292 Ha dengan alas hak berupa 146 persil SKT, sehingga jaminan yang diberikan keseluruhannya menjadi satu kesatuan yang tidak dipisahkan dengan kedua fasilitas kredit pada Tahun 2007 sebesar Rp. 17 M dan Tahun 2008 sebesar Rp 23 M tersebut.
Dalam persidangan yang digelar,dari informasi yang diperoleh awak media ini tampak dihadiri oleh puluhan notaris yang melihat persidangan.red
Simak vidionya dibawah ini :
