Syaikh Maulana Husen Al Muqri Sampaikan Fiqih Shalat Di Masjid Al-Mizan

syaik

Pekanbaru,skinusantara.comMasjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau, telah dilaksanakan Pengajian Rutin yang disampaikan oleh Ustadz Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail dengan tema ‘Memahami Fiqih Shalat Dalam Mendekatkan Diri Kepada Allah SWT’,Senin 21 November 2022.

Dalam penyampaiannya Ustadz Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail menjelaskan bahwa shalat hukumnya adalah wajib, selain menimbulkan dosa jika ditinggalkan, menjalankan shalat akan memperoleh pahala. Shalat adalah berhadap hati dengan Allah SWT, sebagai sebuah ibadah dengan perkataan dan perbuatan tertentu yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam.

Selanjutnya, Ustadz Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail juga menjelaskan delapan Syarat Sah Shalat , yaitu : (1) Suci dari dua hadats, baik kecil maupun besar. Jika dalam shalat telah terjadi hadast maka segera tinggalkan shalat dan jika tetap dilanjutkan maka shalatnya menjadi tidak sah, (2) Suci dari najis pada pakaian, badan, dan tempat, (3) Menutup aurat, (4) Menghadap kiblat, (5) Telah Masuk waktu Shalat, (6) Mengetahui bahwa shalat itu fardhu, (7) Tidak meyakini fardhu shalat sebagai sunnah, (8) Menjauhkan diri dari perbuatan yang dapat membatalkan shalat.

Usai kegiatan Bambang Heripurwanto,SH,MH selaku Kasipenkum dan Humas Kejati Riau melanjutkan perkataan Ustadz Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail juga menjelaskan bahwa ada enam Syarat Wajib Shalat, yaitu : Islam, Baligh, Berakal, Suci dari haid, Suci dari nifas, Telah mendengar ajakan dakwah islam (sampainya dakwah islam).

Sambungnya Ustadz Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail juga menyampaikan bahwa barang siapa yang meninggalkan shalat dengan keyakinan bahwa ia tidak wajib maka ia telah kafir.

“Adapun orang yang meninggalkan shalat hanya karena malas tetapi masih meyakini wajibnya, maka ia harus diingatkan untuk kembali melakukan shalat. Jika tidak bisa diingatkan, maka hendaknya ia dihukum dengan hukuman yang sanggup membuatnya jera dan menyadarkannya untuk kembali melakukan shalat,”sebut Bambang.

Bambang juga mengatakan dengan dilaksanakan pengajian ini diharapkan pegawai Kejaksaan Tinggi Riau dapat mengetahui lebih dalam mengenai fiqih shalat, sehingga kita dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT dan dapat mencegah kita dari perbuatan keji dan munkar. Karena semakin baik shalat seseorang maka akan semakin baik pula benteng kemampuan untuk memelihara dirinya dari perbuatan maksiat.red

Pos terkait