Akibat Salin Rekaman CCTV Tanpa Ijin Bank bjb,Terdakwa Menyesali Perbuatannya

cctv

Pekanbaru,skinusantara.comAkibat salin rekaman CCTV tanpa seijin Bank bjb,terdakwa menyesali perbuatannya pada sidang tindak pidana umum dengan terdakwa RIZTINO DWIJAYANTO Alias TINO Bin (Alm) SUTRISNO yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,22 November 2022.

Pantauan skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Andry Simbolon selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan dan juga mendengarkan keterangan terdakwa.

cctv

Bacaan Lainnya

Usai persidangan Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pekanbaru Rendi Panalosa, SH,MH dan Jumieko Andra, SH,MH mengatakan bahwa saksi yang meringankan terdakwa An.Arif Budiman tidak dihadirkan oleh Penasehat Hukum/PH terdakwa,kemudian sidang dilanjutkan oleh Majelis Hakim dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

“Kami dari JPU Kejari Pekanbaru pada saat persidangan menampilkan isi dari hardisk milik terdakwa dan didalamnya memang benar terdapat rekaman cctv Bank bjb dan setelah melihatkan rekaman cctv JPU membacakan alat bukti surat terkait pemeriksaan barang bukti dalam perkara ini,”sebut Rendi Panalosa.

cctv

Sambung Rendi JPU juga menanyakan keterangan terdakwa yang pada intinya terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi.red

Baca berita sebelumnya:
Perkara Rekaman CCTV Di Bank BJB,Saksi : Sebelum menyerahkan kepada pihak Bank BJB,terdakwa menyalin hasil rekaman

 

Pos terkait