Pekanbaru,skinusantara.com – Asintel Kejati Riau berikan penjelasan terkait pemberitaan di media online mengenai tuduhan oknum Kejaksaan dalam hal Pengerjaan Proyek Lapangan Tenis di Halaman Kejaksaan Tinggi Riau beberapa waktu yang lalu.
Menanggapi hal ini Asisten Intelijen/Asintel Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH menjelaskan bahwa kegiatan pembangunan lapangan tenis yang berada di halaman Kejaksaan Tinggi Riau tersebut menggunakan dana APBD Tahun Anggaran 2022 dari Pemerintah Provinsi Riau.
“Setelah selesai nantinya baru akan di hibahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau, terkait penentuan PPK dan Rekanan yang membangun lapangan tenis dan siapa konsultan pengawas dan konsultan perencana kami menegaskan tidak terlibat dalam penentuan tersebut dikarenakan yang menentukan adalah ULP Pemerintah Provinsi Riau dan PPK Pembangunan Lapangan Tenis”jelas Raharjo,Kamis,15 Desember 2022.
Selanjutnya terkait pembangunan Lapangan Tenis tersebut seharusnya sudah selesai sesuai kontrak yaitu pada akhir bulan Desember 2022 sesuai dengan kontrak, apabila tidak selesai kami akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku karna pembangunan proyek tersebut menggunakan uang negara dalam hal ini APBD Provinsi Riau.
“Terkait tuduhan terlibatnya oknum Kejaksaan, apabila tidak bisa membuktikan hal tersebut tentu akan diambil tindakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlak,”sebut Asintel Kejati Riau ini kepada skinusantara.com.red
