Miliki Sabu,Hanafi Dituntut Jaksa 10 Tahun Penjara

hana

Pekanbaru,skinusantara.comMiliki sabu,Hanafi dituntut Jaksa 10 tahun penjara pada sidang perkara tindak pidana umum Nark otika dengan terdakwa HANAFI Bin SYAHRIAL TANJUNG yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,29 Desember 2022 yang lalu.

Informasi yang diperoleh skinusantara.com,sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU,dimana Jaksa menyatakan bahwa :
1.Terdakwa HANAFI bersalah melakukan tindak pidana “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.” sebagaimana dalam dakwaan Pertama melanggar pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HANAFI dengan Pidana Penjara Selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, Denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), Subsidair 4 (empat) Bulan Penjara.

Bacaan Lainnya

3.Menyatakan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 358,11 gram, dengan sisa untuk persidangan 0,1 gram,7 (tujuh)plastik bening pembungkus sabu,1 (satu) bungkus plastik warna hitam,1 (satu) buah tas warna coklat,1 (satu) timbangan digital,1 (satu) unit handphone android dirampas untuk dimusnahkan.

Untuk diketahui informasi yang diperoleh awak media ini bahwa berawal pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 wib, terdakwa dihubungi oleh Randa Devima (DPO) dengan maksud meminta terdakwa untuk mengambil paket sabu sebanyak 500 (lima ratus) gram ke Jalan Pangeran Hidayat Kota Pekanbaru dekat Masjid Ubudiyah.

Adapun paket sabu tersebut telah disepakati antara terdakwa dan Randa Devima untuk 500 gram sabu seharga Rp.190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) namun sistem pembayarannya diserahkan setelah sabu terjual per 100 gram. dengan harga Rp. 37.000.000,-

Sesampai terdakwa di dekat Mesjid Ubudiyah, terdakwa menghubungi Randa Devima menanyakan keberadaan paket sabu tersebut dan Randa Devima mengatakan bahwa paket sabu tersebut terbungkus plastik warna hitam yang diletakkan dekat pot bunga warna merah maroon. Lalu terdakwa mengambil paket sabu tersebut dan langsung membawa ke tempat kos terdakwa di Jalan Gang Jaya Kec. Pekanbaru Kota dan menyimpannya di kamar kos terdakwa nomor 308.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022, terdakwa berhasil menjual paket narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 100 gram kepada seseorang yang tidak terdakwa kenal dengan harga Rp. 40.000.000,-. Setelah menerima uang penjualan sabu tersebut, terdakwa kemudian menyerahkan uang penjualannya kepada Randa Devima sejumlah Rp. 37.000.000,-. Dan keuntungan yang terdakwa peroleh sejumlah Rp.3.000.000,-.

Sementara sisa paket sabu terdakwa bagi menjadi 7 (tujuh) bungkus plastik bening ukuran sedang yang terdakwa simpan didalam tas berwarna coklat didalam kamar kos terdakwa.

Hingga pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2022 sekira pukul 17.30 wib, datang Tim Ditresnarkoba Polda Riau yakni saksi Nofri Nando dan saksi Darul Qudni melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) buah tas sandang warna coklat berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan sabu yang tergantung didinding kamar kos; 1 (satu) unit timbangan digitalwarna silver dan 1 (satu) buah handphone merk Redmi Note. Selanjutnya terdakwa serta barang bukti dibawa ke Kantor Polda Riau untuk keterangan lebih lanjut.red

 

Photo net

Pos terkait