Kejati Riau Laksanakan Tahap Dua Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti Tipikor Eks Bupati Inhil

riau

Pekanbaru,skinusantara.comKejaksaan Tinggi/Kejati Riau telah laksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara Tindak Pidana Korupsi eks Bupati Inhil dari Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau kepada Tim JPU Pidsus Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir An. Tersangka Inisial IMA,Kamis,5 Januari 2023.

Tersangka IMA didakwa Jaksa pada, Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Bacaan Lainnya

Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Adapun nama Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau yaitu 1. Dr. Zulkifli Lubis, SH., MH,2. Delmawati, SH.Sedangkan nama Tim Jaksa Penuntut Umum (P.16.A) yaitu :
1. Syahril Siregar, SH;
2. Eddy Sugandi Tahir, SH;
3. Maritus Hamdani, SH., MH;
4. Rini Triningsih, SH., M. Hum;
5. Ade Maulana, SH., MH;
6. Haza Putra, SH;
7. Dr. R. M. Yusuf Trisnajaya, SH., MH;
8. Reza Yusuf Afandi, SH;
9. Adia Pristia, SH;
10. Andra Vasri, SH.

Usai kegiatan Kasipenkum dan Humas Kejati Riau,Bambang Heripurwanto,SH,MH mengungkapkan uraian singkat kasus perkara,”Tersangka IMA merupakan Mantan Bupati Indragiri Hilir 2 Periode Tahun 2003-2008 dan 2008-2013. Adapun peran dari IMA adalah Melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT Gemilang Citra Mandiri dilakukan sepihak oleh Bupati Indragiri Hilir berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Indragiri Hilir,”sebut Bambang.

Kemudian kata Bambang Tersangka memberikan instruksi dan persetujuan kepada sdr. ZI selaku Direktur Utama PT. GCM dalam pengelolaan keuangan PT. GCM dan Memerintahkan kepada sdr. ZI selaku Direktur Utama PT. GCM untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan. Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah pada PT Gemilang Citra Mandiri sebesar Rp. 1.157.280.695,00.

Sambungnya setelah Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan Kesehatan terhadap Tersangka IMA yang didampingi oleh penasehat hukumnya. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan tersangka IMA oleh Dokter pada Poliklinik Kejaksaan Tinggi Riau, dan dari hasil pemeriksaan menunjukkan kesehatan tersangka dalam keadaan sehat.

Selanjutnya dilaksanakannya Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Korupsi An. Tersangka Inisial IMA selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 01/L.4.14/Ft.1/01/2023 tanggal 05 Januari 2023 selama 20 hari.red

Pos terkait