Pekanbaru,skinusantara.com – Perkara Narkotika,Hanafi divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada sidang perkara tindak pidana umum Narkotika dengan terdakwa HANAFI Bin SYAHRIAL TANJUNG yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,5 Januari 2023.
Informasi yang diperoleh skinusantara.com,sidang yang beragendakan mendengarkan amar putusan Majelis Hakim tersebut menyatakan
1.Terdakwa Hanafi bin Syafrial Tanjung tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp 2M,dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan
3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4.Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan.Menetapkan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 358,11 gram, dengan sisa untuk persidangan 0,1 gram.7 (tujuh) plastik bening pembungkus sabu.1 (satu) bungkus plastik warna hitam.1 (satu) buah tas warna coklat.1 (satu) timbangan digital.1 (satu) unit handphone Android untuk Dimusnahkan.
Untuk diketahui sebelumnya terdakwa Hanafi telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU 10 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan dan denda sebesar Rp 2M subsider 4 bulan kurungan.red
Photo net
