Pekanbaru,skinusantara.com – Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang/TPPU yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,11 Januari 2023 Jaksa tegas tolak eksepsi Penasehat Hukum/PH ke-4 terdakwa :
1.Terdakwa BHAKTI SALIM Alias BHAKTI selaku Direktur Utama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA/PT. WBN dan Direktur Utama PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO/PT. TGP,
2.Terdakwa AGUNG SALIM, S.H Alias AGUNG selaku Komisaris Utama PT. Wahana Bersama Nusantara.
3.Terdakwa ELLY SALIM Als ELLY Direktur PT. Wahana Bersama Nusantara dan Komisaris PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO.
4.Terdakwa CHRISTIAN SALIM selaku Direktur PT. Tiara Global Propertindo dan 5.terdakwa MARYANI selaku Marketing Freelance PT. Wahana Bersama Nusantara/WBN dan PT. Tiara Global Propertindo/TGP.
Informasi yang diperoleh awak media ini sidang tipikor yang dipimpin oleh Ahmad Fadil selaku Hakim Ketua dengan beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pekanbaru atas isi eksepsi dari Penasehat Hukum/PH terdakwa.
Usai persidangan salah seorang Jaksa Penuntut Umum/JPU mengatakan bahwa pada tanggapannya terhadap eksepsi Penasehat Hukum terdakwa,”Kami selaku Jaksa Penuntut menolak eksepsi PH terdakwa dan tetap pada dakwaan,”sebut Rendi Panalosa,SH,MH.red
