Pekanbaru,skinusantara.com – Akhmad Mujahidin Bin Abidin yang merupakan Penyelenggara Negara selaku Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim/UIN Suska Riau divonis Majelis Hakim 2 Tahun 10 Bulan penjara pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,18 Januari 2023.
Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan amar putusan oleh Majlelis Hakim kepada terdakwa Akhmad Mujahidin eks Rektor UIN Suska Riau.
Pada amar putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Akhmad Mujahidin telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme/KKN sebagaimana pada dakwaan ke-3 Penuntut Umum
Menjatuhkan pidana penjara kepada Akhmad Mujahidin selama 2 tahun dan 10 bulan penjara dikurangi selama masa tahanan,pidana denda sebesar Rp 200 juta , apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,menyatakan Barang Bukti dipergunakan dalam perkara Lain.
Usai Majelis Hakim membacakan putusan terdakwa Akhmad Mujahidin maupun Jaksa Penuntut Umum/JPU nyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut.
Untuk diketahui sebelumnya JPU telah menuntut Akhmad Mujahidin dengan 3 Tahun penjara dikurangi selama masa tahanan.Denda sebesar Rp 200 juta,Subsider 6 bulan kurungan.red
Simak vidionya dibawah ini :
