Pekanbaru,skinusantara.com – Korupsi Jalan Lingkar Bengkalis,saksi ungkap ada kejanggalan saat diperintah terdakwa pada sidang perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa VICTOR SITORUS selaku Wakil President PT.Wasco atau PT.WSC yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat,3 Februari 2023.
Persidangan yang dipimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua tersebut beragendakan mendengarkan keterangan 4 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntutan Umum/JPU KPK.
Ke-4 sakit yang dihadirkan oleh Jaksa KPK,1,Heru Kuncoro Administrasi PT Wasko,2.Budi Prakoso Supervisor Adm tender PT Wasko,3.Kukuh Bandiono Direktur PT Multi Struktur,4.Jeffri Ronald Situmorang,Marketing PT Mukti struktur.
Dalam persidangan saksi Heru Kuncoro yang tampak sudah berusia lanjut dan banyak lupa atas keterangan yang telah ia berikan kepada penyidik KPK saat memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim.
Heru Kuncoro saat ditanya Jaksa KPK mengakui bahwa dirinya sekitar akhir tahun 2012 atau awal tahun 2013 diperintah oleh terdakwa Viktor Sitorus untuk berangkat ke Bengkalis bersama saksi Budi Prakoso dengan membawa dokumen perusahaan PT. WASCO yang akan digunakan sebagai tahap prakualifikasi perusahan.
“Saya sempat tidak mau berangkat karena saya merasa ada kejanggalan karena seharusnya dokumen diserahkan pada saat prakualifikasi.Bahkan Viktor Sitorus tidak menjelaskan kepada saya dan Budi Prakoso pihak siapa yang akan kami temui di Bengkalis,namun Viktor Sitorus tetap memerintahkan saya,”ucap Heru Kuncoro.
Kemudian saksi Heru Kuncoro dan saksi Budi Prakoso bertemu dengan Adi Zuhami dan pada saat itu Budi Prakoso menyerahkan kepada Heru Kuncoro berupa CD atau Flashdisk untuk dibawa ke Jakarta.
“Isi CD dan Flashdisk itu merupakan Harga Perkiraan Sementara (HPS) paket proyek Multi Years yang akan di lelang ulang di Dinas Pekarjaan Umum Kabupaten Bengkalis,”sebut Heri Kuncoro yang mengetahui nya dari Adi Zulhami.red
Simak vidonya dibawah ini :