Jaksa Tuntut,4 Terdakwa OTT Oknum DLHK Riau

jaksa

Pekanbaru,skinusantara.comJaksa Tuntut,4 terdakwa OTT oknum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan/DLHK Riau pada sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Herru Susanto, H.Telismanto,SH,MH, Muhammad Aulia Gunti,S,Hut dan Bustamam,SH kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat,17 Februari 2023.

Sidang yang dipimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pelalawan.

Usai persidangan salah seorang Jaksa Penuntut Umum mengatakan kepada skinusantara.com bahwa ke-4 terdakwa telah bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal Pasal 11 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Bacaan Lainnya

“Menuntut terdakwa 1.Herru Susanto selama 1Tahun,4Bulan penjara,2.H.Telismanto,SH,MH selama 1Tahun,6Bulan penjara,3.Muhammad Aulia Gunti,S,Hut selama 1Thn,6Bulan penjara,4.Bustamam,SH selama 1Thn,4Bulan penjara.Dikurangi selama masa tahanan dan ke-4 terdakwa dikenakan denda sebesar masing masing Rp 100 juta,subsider 6 Bulan kurungan,”jelas Jodi Valdano,SH salah seorang JPU.

Untuk diketahui dari informasi yang diperoleh awak media ini bahwa ke-4 terdakwa meminta uang sejumlah Rp 15 juta untuk tidak melakukan penindakan terhadap alat berat yang menurut terdakwa sedang melakukan stacking pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas di KM. 90, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan

Para terdakwa secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya di mana terdakwa bertugas “Melaksanakan Perjalanan Dinas dalam rangka pelaksanaan Kegiatan dan Konsolidasi Data Informasi Kegiatan Usaha yang tidak memiliki perizinan di Bidang Kehutanan” berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala UPT KPH Sorek Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.

Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yang bertentangan dengan kewajibannya bertentangan dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.red

Pos terkait