Pekanbaru,skinusantara.com – Tipikor Jalan Lingkar Bengkalis,saksi sebut eks Bupati katakan tidak ada ganti rugi untuk lahan pada sidang perkara tindak pidana korupsi jalan lingkar Bengkalis dengan terdakwa VICTOR SITORUS selaku Wakil President PT.Wasco atau PT.WSC yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,27 Februari 2023.
Sidang dengan terdakwa Viktor Sitorus yang dipimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda masih mendengarkan keterangan 3 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK.
Ketiga saksi yang hadir dalam persidangan Suyoto selaku General Superintendent di PT Wasco,Irwandi yang saat kegiatan tersebut selaku PPTK PU Kabupaten Bengkalis dan terkahir saksi Riska Tugasno Putra sebagai Pengawas.
Salah seorang saksi Suyoto dalam persidangan menjelaskan bahwa pengerjaan pada proyek jalan lingkar Bengkalis tersebut dilapangan di Subkontrakkan oleh PT.Wasco kepada perusahan lain.
Saya ditanya oleh salah seorang Majlelis Hakim apakah dalam proses pengerjaan proyek tersebut ada ganti rugi,dijelaskan saksi Suyoto ada.
“Bupati/eks Bupati pada saat itu mengatakan bahwa tidak ada ganti rugi untuk jalan,kecuali ada tanaman dan bangunan,”terang saksi Suyoto.
Usai kegiatan salah seorang Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK mengatakan keterangan dari ketiga terdakwa pada saat persidangan sangat menarik.
“Ada beberapa point point yang disampaikan oleh para saksi tadi dan tentunya akan kita analisa,”sebut Jaksa KPK singkat kepada skinusantara.com.red
