Pekanbaru,skinusantara.com – Tipikor Indra Muchlis,saksi sebut dapat kerjasama dari PT.GCM pada sidang perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Indra Muchlis Adnan yang merupakan mantan Bupati Indragiri hilir selama 2 periode digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,2 Maret 2023.
Sidang yang dipimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Tembilhan.
Dari 5 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut,hanya 2 orang saja yang tampak memberikan keterangan dalam persidangan,selebihnya 3 orang saksi lagi sewaktu ditanya Majelis Hakim tidak mengetahui persoalan.
Salah seorang saksi yang bernama Kemas Ibnu Sanjaya yang merupakan salah seorang Pemilik CV Ram Jaya Industri yang bergerak dibidang pengolahan batang pohon kelapa mengatakan pernah bekerjasama dengan PT.GCM.
“Saya pernah dihubungi oleh Kadis Perdagangan, beliau nanya kesaya terkait investor,dan saya diminta beliau untuk bertemu dengan Bupati saat itu Indra Muchlis,”ujar saksi Kemas dalam persidangan.
Sambung saksi,selanjutnya ada kerjasama antara PT.GCM dengan usahanya dan saksi menerima dana sebesar Rp 115 juta.
“Uang tersebut saya gunakan untuk pembelian tanah gudang Sawmil dan alat alat kerja,”ungkap saksi Kemas.
Namun saat ditanya Majelis Hakim,apakah masih ada gudang dan alat alat kerja tersebut,dijawab saksi sudah pada rusak semua.
Saksi juga mengungkapkan bahwa kerjasama dengan PT GCM dalam pengolahan batang pohon kelapa 70% untuk PT GCM dan 30% untuk CV.Ram Jaya Industri.
“Namun hasil pengolahan yang kami buat informasinya sempat di kirim ke Batam oleh PT.GCM,tapi kami tidak ada menerima dana bagi hasilnya,”sebut saksi Kemas Ibnu Sanjaya.red
