Ketua DPW LGS Riau Angkat Bicara,Kejari Dumai Tutup Perkara Beli Jual Obat Di RSUD Dumai

ket

Pekanbaru,skinusantara.comKetua DPW LGS Riau angkat bicara,Kejari Dumai tutup perkara beli jual obat di RSUD Dumai,dimana perkara tersebut  telah di Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri/PN Dumai,Selasa,12 April 2023 yang lalu dengan terdakwa Muhammad Zaki dan dijerat dengan Undang Undang Kesehatan.

Dari pemberitaan sebelumnya dimana Muhammad Zaki menjadi terdakwa tunggal dalam persidangan serta dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Dumai dengan tuntutan dan putusan Majelis Hakim yang sama yaitu dikenakan pasal 198 Jo Pasal 108 UU RI No 36 Thn 2009 tentang kesehatan dan hukumannya dikenakan denda Rp 50 juta apabila tidak dibayar pidana kurungan 5 bulan penjara.

Menanggapi pertanyaan awak media ini, Kajari Dumai melalui Kasi Intel mengatakan terdakwa M.Zaki telah membayar lunas denda dan biaya perkara Rp50.005.000,00.

Bacaan Lainnya

“Sudah dieksekusi masuk ke kas negara sebagai PNBP (pendapatan negara bukan pajak),”sebut Abu Nawas selaku Kasi Intel Kejari Dumai,Senin,30 Mei 2023.

Sambungnya terkait tersangka baru tidak ada pengembangan karena terlebih dulu harus ada prosesnya/mekanisme oleh APIP dan selain itu, biasanya ada audit internal oleh pihak Rumah Sakit.

“Jika ada perbuatan melawan hukum pidana, APIP akan menyerahkan ke penegak hukum. Jika melawan hukum administrasi, penyelesaiannya melalui mekanisme administratif,”sebut Abu Nawas.

Menanggapi pernyataan Kajari Dumai melalui Kasi Intel,DPW Ketua Lembaga Garuda Sakti Republik Indonesia/LGS RI mengatakan terdakwa dijerat UU Kesehatan atau masuk ranah hukum pidana umum,selayaknya Kejari Dumai juga memeriksa saksi saksi dari pihak RSUD Kota Dumai untuk diperiksa dan diproses ke ranah tindak pidana korupsi.

“Tidak mungkin terdakwa M.Zaki bisa membeli obat dan menjual kembali,tentunya ada dugaan kerjasama dengan pegawai di RSUD Dumai,”sebut AR.Telaumbanua selaku Ketua DPW LGS Riau.

Masih katanya dari pemberitaan yang saya baca,bahwa terdakwa juga bekerja di RSUD Dumai,terlepas M.Zaki pegawai lepas atau honor,saya duga artinya ada kolaborasi oleh oknum-oknum pegawai di RSUD Dumai yang terlibat.

“Saya kira dalam perkara ini,Kejari Dumai bisa menetapkan tersangka baru yang tentunya menjerat Oknum oknum yang ada di RSUD Kota Dumai,”ucap TB Gondrong panggilan akrab Ketua DPW LGS Riau.red

Pos terkait