Pekanbaru,skinusantara.com – Jaksa Bacakan dakwaan Perkara tindak pidan korupsi pembangunan Masjid Raya Pekanbaru tahun anggaran 2021 dengan terdakwa 1.SYAFRI, S.ST., MT BIN MUHAMMAD AFIS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) PUPR Provinsi Riau,2.AJIRA MIAZAWA S.Pd BIN JALINUS B selaku Kontraktor,3.ANGGUN BESTARIVO ERNESIA, ST. MT. Selaku Konsultan Manajemen Kontruksi,4.IMRAN CHANIAGO, SH BIN ABD. SYARIF (ALM) selaku Pelaksana Lapangan CV. Watashiwa Miazawa digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,5 Juli 2023.
Sidang yang dipimpin oleh Iwan Irawan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pekanbaru.
Pada dakwaannya Jaksa Penuntut mengatakan bahwa ke empat terdakwa telah membuat dan merekayasa terkait laporan progres pekerjaan yang hanya berdasarkan kesepakatan saja yang tidak sesuai dengan progres sebenarnya berdasarkan fakta dilapangan yang berakibat terhadap Proses Pembayaran tidak sesuai dengan Real Pekerjaan.
“Tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak kerja yang mengakibatkan tidak selesainya pekerjaan dan tidak sesuainya dengan mutu hasil pekerjaan.KPA/PPK tidak melakukan pengujian terhadap tagihan pembayaran yang diusulkan oleh kontraktor dan tidak melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor,”sebut Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.
Lanjut JPU para terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu saksi Ajira Miazawa lebih kurang sebesar Rp. 131.000.000 dan saksi IMRAN CANIAGO lebih kurang sebesar Rp. 1.077.778.646,89 yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
“Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa SYAFRI,ST bersama sama dengan AJIRA MIAZAWA,ANGGUN BESTARIVO ERNESIA, ST dan IMRAN CANIAGO, telah merugikan Keuangan Negara/ Daerah sejumlah Rp 1.208.778.646,89 berdasarkan laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakolan Provinsi Riau No. LHP-148/PW04/5/2023 Tanggal 27 April 2023.red
