Pekanbaru,skinusantara.com – Terbukti aniaya eks istri,Chandra dihukum 3 bulan penjara pada sidang perkara tindak pidana ringan yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Jumat,7 Juli 2023.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Iwan Irawan tersebut di awal persidangan mendengarkan keterangan saksi pelapor Heldy Susanti yang merupakan eks Istri dari terdakwa Chandra.
Pada keteranganya dihadapan Hakim,saksi Heldy menjelaskan pada tahun 2020 yang lalu ia telah digugat cerai oleh mantan suaminya yang tak lain adalah terdakwa Chandra,”Saya digugat cerai oleh Eks Suami saya tanpa saya ketahui Yang Mulia,”sebutnya.
Heldy Susanti juga menceritakan kronologis kejadian saat dirinya dianiaya oleh terdakwa dimana pada saat itu terdakwa kerumahnya dengan alasan sudah menghubungi anak saya untuk makan diluar.
“Kemudian terdakwa memaksa anak saya untuk masuk kedalam mobil,dimana anak- anak saya tidak mau ikut dengan terdakwa.Saya pun mendengar anak saya teriak dan nangis di dalam mobil,spontan sebagai seorang ibu saya tentu mencegah nya,”jelas Heldy Susanti.
Sambung saksi Heldy pada saat itulah terjadi pemukulan pada saya dan bukan hanya itu saja,terdakwa juga dulunya sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap saya.
“Atas kejadian itu,saya lakukan visum atas luka luka yang saya alami dan melaporkan Chandra,”ungkapnya saat persidangan.
Selanjutnya dalam persidangan itu,selain saksi pelapor,penyidik Polda Riau juga menghadirkan saksi-saksi yang lain untuk memberikan keterangan dihadapan Hakim.
Pada putusannya Hakim menyatakan mengadili terdakwa Chandra telah terbukti melakukan tindak pidana ringan melanggar pasal 352 ayat 1 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan.
Atas putusan Hakim tersebut baik Penasehat Hukum terdakwa maupun penyidik Polda Riau katakan pikir-pikir atas putusan Hakim tersebut.red
