Tarmizi Eks Kabag Umum Ungkap Terdakwa Fitria Nengsih Perintahkan Kumpulkan Dana Rp600 juta

Pekanbaru,skinusantara.com – Tarmizi eks Kabag Umum ungkap terdakwa Fitria Nengsih (Kepala BPKAD) perintah kumpulkan dana Rp600 juta pada sidang perkara tindak pidana korupsi menyetorkan uang/suap kepada Bupati Meranti M.Adil yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,20 Juli 2023.

Sidang yang dipimpin oleh Mardison selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK.

Bacaan Lainnya

Tiga saksi yang dihadirkan Jaksa KPK,1.Muhammad Adil eks Bupati Meranti,2.Maria Giptia Komisaris PT.Tanur Muthmainnah Tour,3.Tarmizi eks Plt Kabag Umum Setda Meranti.

Salah seorang saksi Tarmizi seorang ASN di Kabupaten Meranti dan pada saat itu menjabat selaku Plt Kabag Umum di Setda Meranti mengatakan ada 11 bagian di Setda Meranti.

Saat ditanya salah seorang Jaksa KPK apakah ada diperintah terdakwa Fitria Nengsih untuk mengumpulkan uang sebesar Rp 600 juta,dijawab saksi Tarmizi ada.

Kemudian diceritakan saksi Tarmizi uang Rp 600 juta itu rencana nya akan diberikan kepada BPK untuk menutup apabila ada temuan-temuan,”Untuk dbagian umum,kami dibebankan uang senilai Rp 200 juta,”sebut Tarmizi.

Saat dicecar Jaksa KPK terkait uang potongan GU,”Uang potongan GU ada dan nilainya bervariasi,”ungkap Tarmizi.Masih kata Tarmizi ia pernah meminjam uang ke Fitria Ningsih dengan catatan apabila GU sudah cair dikenakan bunga sebesar 15%.

“Saya mengembalikan uang pinjaman itu terkadang langsung ke Fitria Nengsih dan sesekali kepada Bendahara,”jelas Tarmizi dalam persidangan.red

Pos terkait