Jaksa KPK Bacakan Dakwaan M.Adil Bupati Meranti Dan M.Fahmi Aresa BPKP Riau

kpk

Pekanbaru,skinusantara.comJaksa KPK Bacakan dakwaan pada sidang perkara tindak pidana Korupsi dalam perkara meminta atau menerima atau memotong pembayaran uang persediaan (UP) dan ganti uang persedian (GU) sebesar 10% kepada pegawai negeri pada beberapa OPD Kabupaten Kepulauan Meranti atau kas umum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022 s/d 2023 dengan terdakwa Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti dan Muhammad Fahmi Aresa selaku Pemeriksa pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Selasa,22/8/2023.

Sidang perkara korupsi tersebut dipimpin oleh Arif Nuryanta selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK kepada kedua terdakwa.

IMG 20230822 1029562 scaled

Bacaan Lainnya

Pada dakwaannya Jaksa KPK menyatakan bahwa Terdakwa MUHAMMAD ADIL bersama-sama dengan FITRIA NENGSIH, sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan, pada sekira bulan Mei 2022 sampai dengan bulan April 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023,

“Bertempat rumah dinas Bupati Kepulauan Meranti Jalan Dorak No.1, Selat Panjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti dan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jalan Merdeka Selat Panjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti atau setidak-tidaknya di tempat tertentu telah melakukan beberapa perbuatan,”ucap Jaksa KPK.

Sambungnya meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas yaitu Terdakwa selaku Bupati Kepulauan Meranti periode tahun 2021-2026.

“Dimana terdakwa mempunyai tugas menerbitkan Peraturan Bupati tentang Penetapan besaran Pagu Maksimal Uang Persediaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kepulauan Meranti dan FITRIA NENGSIH selaku Plt. Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2022-2023, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum yaitu meminta atau menerima atau memotong pembayaran uang persediaan (UP) dan ganti uang persedian (GU) sebesar 10% kepada pegawai negeri pada beberapa OPD Kabupaten Kepulauan Meranti atau kas umum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022 s/d 2023,”sebut Jaksa KPK.

Lanjut Jaksa KPK seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang yaitu Terdakwa membuat kewajiban kepada kepala OPD atau kas daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk memberikan atau mengembalikan uang kepada Terdakwa sebesar 10 % setiap pembayaran UP dan GU OPD Kabupaten Kepulauan Meranti padahal sebenarnya Terdakwa mengetahui tidak ada kewajiban dari masing OPD Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mengembalikan uang tersebut kepada Terdakwa.

Sedangkan pada dakwaan terdakwa Fahmi Aresa selaku Pemeriksa pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau Jaksa KPK nyatakan ia telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yakni menerima hadiah berupa uang tunai yang seluruhnya sejumlah Rp 1 M, menerima fasilitas transportasi dan penginapan seluruhnya senilai Rp3.580.263 serta menerima hadiah berupa barang yakni 1 (satu) buah Jam Tangan merk GARMIN dan 1 (satu) unit tablet Merk Samsung Galaxy Tab S7 FE 5G dari MUHAMMAD ADIL, FITRIA NENGSIH, DITA ANGGORO dan FAJAR TRIASMOKO.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah berupa uang tunai yang diterimanya tersebut diberikan agar Terdakwa mengkondisikan / mengatur hasil pemeriksaan atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Meranti Tahun Anggaran 2022,”jelas Jaksa KPK dalam persidangan.

kpk

Lanjut Jaksa KPK hal ini untuk mendapatkan kesimpulan dengan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Penyelenggara Negara yakni sebagai Pemeriksa Keuangan Negara pada BPK Perwakilan Provinsi Riau.red

Pos terkait