Pekanbaru,skinusantara.com – Perkara tindak pidana investasi bodong dengan terdakwa Daniel Sitorus selaku Direktur PT. Danora Kakao Internasional kembali bergulir di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,20 September 2023.
Sidang yang dipimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan 3 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejati Riau.
3 orang saksi yang memberikan keterangan dalam persidangan,1. Agustina (Marketing Freelance PT. Cakrawala Investasi Gemilang/CIG),2.Jeery (Komisaris PT. Cakrawala Investasi Gemilang/CIG),3.Edison atasan Agustina di PT. Cakrawala Investasi Gemilang/CIG).
Salah seorang saksi Agustina menjelaskan bahwa ia mengenal Archenius Napitupulu,dimana pada saat itu saksi kerumah Arcenius untuk menawarkan menjadi nasabah atas perintah Jeery dan Edison selaku atasannya.
Diceritakan Agustina awalnya Archenius tidak mau menjadi nasabah,kemudian diadakanlah pertemuan gathering untuk menjaring nasabah di Jakarta dengan mengundang Archenius.
“Pada saat di Jakarta bertemulah Archenius dan terdakwa Daniel Sitorus serta Bob Sibutar Butar,dimana terdakwa Daniel Sitorus menjelaskan visi dan misi perusahaan PT.Danora Kakao Internasional/PT.DKI,”sebut Agustina.
Sambung saksi Agustina kemudian mereka mengajak Archenius ke Pabrik dan ke Kantor PT.DKI untuk melihat lihat dan meyakinkan Archenius.
Sesampainya di Pekanbaru Archenius setuju menjadi nasabah PT.DKI dan mentransfer dana sebesar Rp 2,5 M dengan catatan Archenius memperoleh bunga atau keuntungan sebesar 12% dan akan diberikan setiap bulannya.
Saksi Agustina juga mengakui bahwa Archenius CS sudah mengirim dana sebesar Rp 25 M kepada PT.Danora Kakao Internasional,”Dari nasabah Archenius saya mendapatkan fee 2,5%,”ungkapnya dalam persidangan.
Untuk diketahui dari informasi yang diperoleh skinusantara.com bahwa berawal pada sekitar bulan Januari 2018 terdakwa selaku Direktur Utama PT. Danora Agro Prima (PT. DAP) yang bergerak di bidang penggilingan biji coklat, eksport lemak coklat dan coklat bubuk membutuhkan tambahan modal untuk pengembangan usaha perusahaan.
Kemudian untuk mendapatkan tambahan modal tersebut Terdakwa memiliki ide dilakukan dengan cara menghimpun dana dari masyarakat. Dikarenakan PT. Danora Agro Prima bukan perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan dan bukan perusahaan go public, maka untuk menyamarkan penghimpunan dana masyarakat tersebut terdakwa selaku Direktur PT. Danora Agro Prima membuat semacam instrumen investasi penempatan dana masyarakat yang diberi nama Medium Term Note (MTN) PT. Danora Agro Prima.
Selanjutnya untuk memasarkan MTN PT. Danora Agro Prima tersebut kepada masyarakat, terdakwa menggandeng PT. Danamas Citra Indocapital melalui saksi Amir Hani Marhutala Sitorus, selanjutnya saksi Amir Hani Marhutala Sitorus mencari mitra untuk memasarkan MTN PT. Danora Agro Prima dengan menggandeng PT. Cakrawala Investasi Gemilang.
Selanjutnya saksi Amir Hani Marhutala Sitorus mempertemukan terdakwa selaku Direktur PT. Danora Agro Prima dengan sdr. SIVA JONGGONO selaku Komisaris Utama PT. Cakrawala Investasi Gemilang, saksi ARWI NAHAUWI selaku Direktur PT. Cakrawala Investasi Gemilang, saksi JERRY selaku Komisaris PT. Cakrawala Investasi Gemilang dan saksi EDISON untuk membahas terkait penghimpunan dana dari masyarakat menggunakan MTN PT. Danora Agro Prima dengan menjanjikan keuntungan berupa bunga yang tinggi yaitu sebesar 10%.
Setelah pertemuan tersebut, selanjutnya pada tanggal 2 Maret 2018 PT. Danamas Citra Indocapital yang diwakili oleh Rudy Soetanto selaku Direktur dan PT. Cakrawala Investasi Gemilang yang diwakili saksi Arwi Nahauwi selaku Direktur menandatangani PERJANJIAN KERJASAMA yang pada pokoknya dalam perjanjian tersebut berisi kerjasama antara PT. Danamas Citra Indocapital sebagai pihak yang menyediakan instrumen investasi berupa MTN yang diterbitkan PT. Danora Agro Prima dengan PT. Cakrawala Investasi Gemilang yang memberikan jasa untuk membangun, mengembangkan dan mengelola tim pemasaran MTN PT. Danora Agro Prima dengan target dana yang dihimpun dari masyarakat yaitu sebesar Rp 1 T per tahun dengan imbalan berupa fee kepada PT. Cakrawala Investasi Gemilang.
Berdasarkan perjanjian kerjasama tersebut selanjutnya sejak bulan Maret 2018 tim pemasaran PT. Cakrawala Investasi Gemilang yaitu diantaranya saksi Edison dan saksi Agustina serta saksi Jerry mencari nasabah di kota Pekanbaru untuk menempatkan dananya di PT. Danora Agro Prima.
Selanjutnya atas penempatan dana tersebut para nasabah diberikan bukti penempatan dana berupa bilyet MTN yang ditandatangani terdakwa selaku Direktur PT. Danora Kakao Internasional.red
