Medan,skinusantara.com – Pemko Medan diduga tutup mata atas berdirinya Ruko tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tepatnya di Jalan Sidorukun Kel. Pulo Brayan Darat II Kec.Medan Timur.
Bangunan Ruko Berlantai II tersebut dibangun 9 unit diduga tanpa ada Plank Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pantauan awak media,Senin (09/10/23).
Atas dugaan tidak memiliki izin PBG awak media ini menemui salah seorang personalia pengurus Ruko,ia menjelaskan tidak mengetahui siapa pemilik ruko,”Saya hanya tahu nama mandornya Margono,”sebutnya.
Sebelumnya Kasi Trantib Medan Timur Gunung saat ditemui beberapa waktu yang lalu mengatakan, Dinas PKPCKTR Tupoksinya hanya sebagai pengawasan SP 1,2 dan 3 saja.
Begitu juga sebelumnya Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan M.Endar Sutan Lubis mengatakan,setiap bangunan yang tanpa IMB/PBG saya pastikan akan kita tindak lanjuti sesuai peraturan.
Namun Kenyataan di lapangan, sepertinya Aparatur Negara Kususnya Dinas PKPCKTR (Perkim) Kota Medan Endar Sutan Lubis Sebagai Kadis diduga tidak menjalankan Tupoksi nya dengan benar dengan menindak tegas bangunan yang jelas- jelas sudah merugikan Pendapatan Asli Daerah(PAD) Pemko Medan yang di perkirakan puluhan Milyar/Thn yang terindikasi masuk kantong pribadi oknum pejabat nakal.indra
