Pekanbaru,skinusantara.com – Eks Kepala Cabang Pembantu/Kacab PT. Bank Riau Kepri Syariah Cabang Duri ENDA DWI SEPUTRA Alias ENDA Bin EDDY NOOR (Alm) di vonis Majelis Hakim 4 tahun 2 bulan penjara pada sidang tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,18 Oktober 2023.
Sidang yang dipimpin oleh Yuli Artha selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Enda Dwi Seputra telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan Primair.
“Mengadili terdakwa Enda Dwi Saputra dengan pidana 4 Tahun 2 bulan penjara dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 28 juta subsider 4 bulan penjara,”sebut Majelis Hakim dalam persidangan.
Pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum/JPU menuntut terdakwa Enda Dwi Seputra dengan 4 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 28 juta subsider 6 bulan penjara.
Untuk diketahui bahwa ENDA DWI SEPUTRA Alias ENDA Bin EDDY NOOR (Alm) selaku Pimpinan PT. Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Syariah Duri sejak tanggal 29 Juli 2009 sampai dengan tanggal 11 Maret 2014 berdasarkan Kutipan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Riau bersama-sama dengan saksi ABDUL MUBARAK (dalam berkas penuntutan terpisah) selaku Pemimpin Seksi Pembiayaan PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Pembantu Syariah Duri,
Saksi FADHLY INDRAWAN (dalam berkas penuntutan terpisah) selaku Pelaksana Pembiayaan PT. Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Syariah Duri,saksi SENTUL (dalam berkas penuntutan terpisah) dan Saksi Wagirin,setidak-tidaknya dalam bulan April 2013 sampai dengan bulan Agustus 2013 atau pada suatu waktu yang tidak ditentukan telah melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum.
Tindakan melawan hukum tersebut berupa pemberian fasilitas pembiayaan Murabahah kepada debitur perorangan atas nama saksi Sri Wahyuni, saksi Sareng, saksi Aldi dan saksi Sumino pada kantor PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Pembantu Syariah Duri periode bulan April 2013 sampai dengan bulan Agustus 2013.
Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku yang bertentangan dengan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Nomor : 134/KEPDIR/2008 Tanggal 03 November 2008 Tentang Pedoman Pembiayaan iB Usaha Mikro dan Kecil Bank Riau Syariah dan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Nomor : 50/KEPDIR/2006 Tanggal 03 Juli 2006 Tentang Pedoman Penilaian Agunan Kredit memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi setidak-tidaknya Terdakwa sebesar Rp.28.000.000.
Saksi Sentul sebesar Rp. 582.801.475,03 dan saksi Yusran sebesar Rp.492.859.430,24 yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau Nomor : PE.03.03/LHP-543/PW04/5/2022 Tanggal 28 Desember 2022 yakni sebesar Rp.1.103.660.905,27.red
