Pekanbaru,skinusantara.com – Kabag Humas dan Protokol Setda Meranti saksi perkara M.Adil dan Fahmi Aresa pada sidang perkara tindak pidana Korupsi dalam perkara meminta atau menerima atau memotong pembayaran uang persediaan (UP) dan ganti uang persedian (GU) sebesar 10% di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022 s/d 2023 dengan terdakwa Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti dan Muhammad Fahmi Aresa selaku Pemeriksa pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,26 Oktober 2023.
Sidang yang dipimpin oleh Arif Nuryanta selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari BPKP Riau dan Pemda Kabupaten Meranti yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK.
5 orang saksi yang hadir pada persidangan tersebut,1.Indria Syizinia Kepala Perwakilan BPK Riau,2.Salomo Franky.P Auditor BPK Riau,3.Findi Handoko Honorer BPK Riau/CV.Meranti Natidar,4.Afrinal Yusran Kepala Prokopim/Humas Setda Meranti,5.Tarmizi Kabag Umum Setda Meranti.
Salah seorang saksi Afrinal Yusran selaku Kabag Prokopim/Humas Setda Kabupaten Meranti mengakui bahwa Fitria Nengsih pernah menyampaikan kepada dirinya terkait pemotongan 10% UP dan GU.
Saksi Afrinal juga menceritakan bahwa dirinya pernah diminta klarifikasi terkait temuan oleh BPK Riau,”Mereka minta data terkait perjalan dinas,pada saat itu ada Ibu Dian Anugarah dan Fahmi Aresa,”terangnya.
Dijelaskan Afrinal ia juga yang menghubungi Kepala OPD dan para Camat via WhatsApp Center.red
