Pekanbaru,skinusantara.com – Ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi/BPKP Riau berikan keterangan terkait pemberian dana kredit fasilitas murabahah Bank Riau Kepri/BRK Syariah Duri di persidangan, dengan para terdakwa 1.Sentul ayah dari debitur atas nama SW dan Sum yang mengajukan pembiayaan Murabahah di Bank Syariah Duri,2.Fadly Indrawan merupakan Pelaksana Pembiayaan Bank Syariah Duri,3.Abdul Mubarak mantan Pemimpin Seksi Pembiayaan Bank Syariah Duri.,Senin (11/12/2023).
Sidang yang di pimpin oleh Yuli Artha selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan dari ahli yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.
Dalam persidangan, Machmud Sofyan lubis selaku ahli mengatakan bahwa terkait pemberian kredit fasilitas murabahah Bank Riau Kepri Syariah Duri pada tahun 2013 dengan metode sebelumnya dalam melakukan audit keuangan negara itu yang pertama di lakukan adalah melakukan laporan terlebih dahulu bersama dengan pihak penyidik dari Polda Riau.
“Kemudian kami mengidentifikasi penyimpangan apa yang terjadi, kemudian mengidentifikasi, mengumpulkan, meneliti dan menganalisis dokumen dokumen, bukti bukti dan proses kejadian, kemudian bersama dengan pihak penyidik melakukan klarifikasi kepada pihak pihak terkait, kemudian melakukan rekonstruksi fakta berdasarkan diperoleh “, ucap ahli Sofyan pada saat di tanyai oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Bengkalis.
Lanjut Sofyan mengatakan bahwa BPKP Riau Kemudian menghitung jumlah kerugian keuangan negara 3%. Bukti yang telah dikumpulkan dan terakhir melakukan pembahasan akhir dengan pihak penyidik dari Polri.
Terkait pemberian kredit fasilitas murabahah BRK Syariah tahun 2013 dari pemberian kredit individu atas nama Sri Wahyuni, Sumino dan Aldi, Ahli Sofyan mengatakan adanya kerugian negara di dalamnya.
“Dari penyimpangan yang dilakukan oleh KUP yang terkait dokumen yang kami peroleh juga dari Kepolisian Daerah Riau, maka kami menemukan ada kerugian negara itu bukan dari penyimpangan dengan total nilai Rp 1.103.660.905,27 nah itu dapat saya rincikan atas proses pembayaran milik sriwahyuni di bank BRK Syariah Duri itu nilai kerugian keuangan negaranya sejumlah Rp 279.973.511,5 “,sebut ahli pada saat di mintai keterangan oleh JPU Bengkalis.
Sambung ahli Sofyan, kemudian atas fasilitas dengan nama debitur aldi sejumlah Rp.492.859.430,24.Kemudian fasilitas pembiayaan atas nama Sumino itu kerugian negaranya berjumlah Rp.330.827.963,55.rizq