Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kredit Fasilitas Murabahah Bank Syariah Duri

jak

Pekanbaru, skinusantara.comJaksa Penuntut Umum/JPU tuntut 3 orang terdakwa terkait perkara kredit fasilitas murabahah Bank Syariah Duri yang di gelar di Pengadilan Negri/PN Pekanbaru, senin ( 22/1/2024 ).

Sidang yang di pimpin oleh Yuli Artha selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum/JPU Bengkalis.

3 orang terdakwa tersebut adalah,1.Sentul, ayah dari debitur atas nama SW dan Sum yang mengajukan pembiayaan Murabahah di Bank Syariah Duri,2.Fadly Indrawan, merupakan Pelaksana Pembiayaan Bank Syariah Duri,3.Abdul Mubarak, mantan Pemimpin Seksi Pembiayaan Bank Syariah Duri.

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan JPU menyatakan bahwa terdakwa Sentul terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di atur dan diancam pidana Melanggar pidana Pasal 2 juncto ( jo ) Pasal 18 Undang undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana Dakwaan Primair

“Menuntut terdakwa Sentul dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan di kurangi selama masa tahanan, denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan “, ucap Jaksa Penuntut Umum/JPU di persidangan.

Lanjut Jaksa Penuntut Umum/JPU di persidangan, terdakwa Sentul di kenakan membayar Uang Pengganti/UP senilai Rp.582.801.475,03 ( lima ratus delapan puluh dua juta delapan ratus satu ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah nol tiga sen ).

Kemudian JPU menyatakan untuk terdakwa Fadly Indrawan dan Abdul Mubarak terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di atur dan diancam pidana Melanggar pidana Pasal 3 juncto ( jo ) Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana Dakwaan Subsidiair

“Menuntut terdakwa Fadhly Indrawan dan Abdul Mubarak berupa pidana Penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan “, sebut JPU di persidangan.

Sambung JPU, Membebankan kepada Terdakwa Fadhly Indrawan dan Abdul Mubarak untuk membayar denda sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsider 6 bulan kurungan.rizq

Pos terkait