Pekanbaru, skinusantara.com – Gubernur Riau/Gubri Edy Natar Nasution menyampaikan usulan pemberhentian masa jabatan Pemerintahan 2019 – 2024 pada saat rapat Paripurna yang di laksanakan di gedung DPRD Provinsi Riau, Senin ( 5/2/2024 ).
Kegiatan dengan agenda rapat paripurna ini di hadiri oleh TNI – POLRI , Kejaksaan Tinggi Riau, serta OPD Provinsi Riau.
H.Agung Nugroho, S.E,M.M, selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau yang dimana beliau menjadi pimpinan rapat paripurna kali ini dengan agenda :
1.PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL KERJA PANSUS TERHADAP RAPERDA TENTANG PERUBAHAN KETIGA PERATURAN DAERAH NO 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI RIAU SEKALIGUS PERSETUJUAN DEWAN DAN PENDAPAT AKHIR GUBERNUR,
2.PENYAMPAIAN USULAN PEMBERHENTIAN GUBERNUR RIAU MASA JABATAN 2019-2024.
Dalam sambutannya, Gubri Edy Natar Nasution mengatakan sesuai dengan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103/P tahun 2023, tanggal 25 oktober 2023 tentang pengesahan pemberhentian dengan hormat gubernur yang sisa masa jabatan tahun 2014 – 2019 dan pengesahan pengangkatan gubernur dan wakil Gubernur Riau masa jabatan tahun 2019 – 2024.
” Berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 114/P dan tanggal 10 november 2023 tentang pengesahan pemberhentian dengan hormat wakil Gubernur Riau sisa masa jabatan tahun 2019 – 2024 dan pengesahan pengangkatan Gubernur Riau sisa masa jabatan 2019 – 2024 dan saya dilantik oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 27 November tahun 2023 di Istana negara “, ucap Edy Natar Nasution dalam sambutannya.
Berdasarkan ketentuan undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 78 ayat 1 huruf c menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti karena di berhentikan.
Kemudian dalam pasal 78 ayat 2 huruf a di sebutkan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf c karena berakhir masa jabatannya.rizq
