Pekanbaru,skinusantara.com – Ingot Ahmad Hutasuhut digugat oleh Muhammad Ridha Yahya di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru terkait perkara kepemilikan tanah dan telah didaftarkan pada Kamis,25 Januari 2024.
Informasi yang diperoleh awak media ini dari berkas petitum dimana Kuasa Hukum Penggugat bermohon kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru agar :
1.Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum Surat Tanah SHM (Sertifikat Hak Milik) atas Nama Muhammad Ridha Yahya yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pertanahan Kota Pekanbaru adalah Sah dan berharga menurut hukum,
3. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Tergugat, menyerobot, membangun pagar diatas tanah milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat untuk membongkar pagar, menyerahkan dan mengosongkan Tanah Milik Penggugat secara serta merta tanpa Syarat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom), sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) / harinya, terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Geweijsde) sampai dengan Para Tergugat memenuhi seluruh kewajibannya kepada Penggugat menurut putusan dalam perkara ini;
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi dari Para Tergugat;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku.
Dari informasi yang diperoleh di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru bahwa kedua belah pihak baik Penggugat Muhammad Ridha Yahya maupun Tergugat Ingot Ahmad Hutasuhut sudah melakukan mediasi,Selasa,6 Februari 2024 namun tidak berhasil.red
Photo ilustrasi Net
