Pekanbaru,skinusantara.com – Saksi ahli sebut koperasi wajib punya izin dari OJK pada sidang perkara investasi bodong dengan terdakwa Sastra Cipta Wijaya bersama-sama dengan Saksi Tedy Agustiansjah (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah / splitzing) dalam perkara melakukan perbuatan, menghimpun dana dari masyarakat melalui Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Pracico yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Senin,4 Maret 2024.
Sidang yang dipimpin oleh Daniel Ronald selaku Hakim Ketua dengan agenda menghadirkan saksi ahli.Saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU adalah Dr.Jongker Sihombing,SE,SH,MH,MA yang merupakan ahli bidang Pidana dan Perbankan.
Dalam persidangan Dr.Jongker Sihombing,SE,SH,MH,MA menjelaskan terkait delik pidana yang diatur pada pasal 46 yaitu menghimpun dana dari masyarakat,”Perbuatan yang menghimpun dana dari masyarakat harus memiliki ijin dari Otoritas Jasa Keuangan/OJK dan Bank Indoensia,”sebut Dr.Jongker Sihombing,SE,SH,MH,MA.
Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum apa yang dimaksud dengan simpanan dijelaskan Dr.Jongker Sihombing,SE,SH,MH,MA bahwa simpanan itu berupa dana yang dipercayakan kepada Bank dalam perjanjian berbentuk giro,tabungan,deposito dan bentuk lainnya yang dipersamakan.
Tambah Dr.Jongker Sihombing,SE,SH,MH,MA pada Undang undang perbankan pasal 16 harus mendapatkan ijin dari Bank Indonesia/BI atau OJK,”Jelas disebutkan pada pasal tersebut yang dapat menghimpun dana dari luar bank adalah kantor pos dan asuransi,”ucapnya dihadapan Majelis Hakim.

“Pada pasal 16 tidak menyebutkan koperasi dapat menghimpun dana dari masyarakat tetapi apabila koperasi itu menghimpun dana dari masyarakat, koperasi itu wajib melaporkan ke OJK,”terang Dr.Jongker Sihombing,SE,SH,MH,MA
Sambung saksi ahli Dr.Jongker Sihombing,SE,SH,MH,MA setiap orang yang melakukan tindak pidana perbankan ataupun yang menghimpun dana dari masyarakat dapat juga dikenakan pasal 55 KUHP.
Dijelaskan Ahli dimana Pasal 55 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk memberi ancaman hukuman bagi orang atau kelompok yang ikut serta atau bersekongkol dalam suatu tindak kejahatan.
“Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan,”sebut Dr.Jongker Sihombing,SE,SH,MH,MA mengupas isi kitab UU KUHP pasal 55 ayat 1.
Masih kata Dr.Jongker Sihombing,SE,SH,MH,MA unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menyatakan bahwa pelaku tindak pidana kejahatan adalah orang yang melakukan,menyuruh melakukan,dan turut serta melakukan.red