Sidang Perkara Narkotika Ditunda,Saksi ‘AK’ Tak Hadir

nar

Pekanbaru,skinusantara.comSidang Perkara Tindak pidana narkotika dengan terdakwa Toni Estrada yang bersama sama dengan saksi Bayu Sanjaya,Cendi Setiawan dan Danindra, (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,14 Maret 2024.

Dari informasi yang diperoleh awak media ini sidang yang digelar beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Usai persidangan Penasehat Hukum/PH terdakwa mengatakan saksi yang akan dihadirkan oleh JPU AK atau Angkel Niki tidak bisa mengikuti persidangan dikarenakan dalam keadaan sakit.

Bacaan Lainnya

“Pada sidang sebelumnya AK alias Angkel Niki di sebut oleh saksi saksi dalam persidangan adalah salah satu bos besar pengedar narkoba yang ada di kota Pekanbaru,”sebut Sarul dari kantor hukum Boxer Group.

Masih katanya bahwa sidang akan diagendakan pada minggu berikutnya dengan agenda kembali mendengarkan keterangan Angkel Niki.

“Sesuai pasal 224 KUHP sendiri mengatakan barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang- undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang- undang yang harus dipenuhinya, diancam: 1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan,”terang Sarul selaku PH Toni Estrada dan Dewo CS

Sambungnya kami berharap persidangan ini berjalan dengan lancar karena klien kami tidak bekerja secara sendiri, dan dari fakta fakta persidangan, didapatkan bahwa pemilik serta pemesanan barang haram narkoba dari negara Malaysia ini diduga dipesan oleh bos besar bandar narkoba yang berada di LAPAS AK Alias Angkel Niki.red

 

Photo net ilsutasi

Pos terkait