Korupsi Pupuk Subsidi di Siak,Para Saksi Ungkap Tanda Tangan Dipalsukan

rup

Pekanbaru,skinusantara.comSidang perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pendistribusian pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak dengan terdakwa 1.Mina Yumiarti selaku pemilik kios UD.Riau Rakyat Tani,2.Suharnof pemilik toko Rangga,3.Suparmin,SP analis Tata Usaha pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pertanian Kabupaten Siak,4.Sukarimi,SP Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak,5.Amuzir,SP selaku Kepala Seksi Pupuk,Pestisida dan Alat Mesin Pertanian Pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,16 Mei 2024.

Sidang yang dipimpin oleh Dr.Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Siak.

Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan menghadirkan 27 orang saksi dimana 26 orang saksi merupakan petani di daerah Kabupaten Siak dan satunya lagi dari CV Artha Jaya.

Bacaan Lainnya

27 orang saksi yang memberikan keterangan dalam persidangan,Slamat Budiarto selaku direktur CV Artha Jaya dan dari Petani Yuhri, Suwarto, Lugito, Sunardi, Brutu Tugiono, Hariono, Zulkifli Rasad, Mustofa, Dadang Koeswara, Jarwoto (ASN), Ahadin, M.Thamrin, Hendro, Sumarman, Subur, Abil Mustafa, Samino, Parman, Jayus, Sumanto, Dayat, M.Indra, Yudi Dharmawan (ASN), Zailani, Prapto Hariono, Ruslianto, Radimun Hadiwarnoto.

Usai persidangan salah seorang Jaksa Penuntut Umum/JPU menyampaikan bahwa dalam persidangan ke 26 saksi yang merupakan petani tidak pernah melakukan penebusan pupuk bersubsidi.

“Jelas tadi saat dalam persidangan semua saksi dari para petani menjelaskan tidak pernah melakukan penebusan pupuk bersubsidi bahkan tanda tangan mereka dipalsukan,”jelas Jaksa Penuntut Umum Huda Huzamal yang merupakan Kasi Pidsus Kejari Siak.red

Pos terkait