Pekanbaru,skinusantara.com – Saksi ungkap PT.Mayatama profesional dalam perkara korupsi Belanja Jasa Bandwidth Jaringan Internet di Dinas Kominfo Kota Dumai sehingga menyeret Steve selaku penyedia hingga menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru.
Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi pada Kamis,15 Agustus 2024.
Untuk diketahui pada sidang tersebut enam orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU,1.Trisno penyedia jaringan internet,2.Safrizan anggota PPHP,3.Aditia Wibowo Karyawan PT.Mayatama,4.Subrata AM PT.Mora Telekomunikasi Indonesia,5.Nugraha Sales PT.Mora Telekomunikasi dan 6.M.Fadli ASN staff pengendalian pelaksanaan katalog.
Salah seorang saksi Aditia Wibowo selaku Karyawan PT.Mayatama menjelaskan bahwa jaringan Bandwidth yang digunakan di Diskominfo Kota Dumai dari PT.Moratel Indonesia.
“Saya bertugas di bagian pemasangan intalasi jaringan baru,kami tentunya mengutamakan pelayanan konsumen,”jelas Aditia.
Aditia juga membeberkan dimana apabila ada kerusakan dalam waktu 24 jam PT.Mayatama tetap melakukan service dan itu tanpa ada biaya.
Usai persidangan salah seorang Penasehat Hukum/PH terdakwa Steve mengutarakan bahwa dari 6 saksi yang hadir saat ini maupun saksi sebelumnya tidak satupun keterangan mereka yang memberatkan klien kami.
“Terungkap tidak satupun di temukannya keterangan para saksi yang membenarkan bahwa Direktur PT.Mayatama telah melakukan kecurangan dalam proses pemilihan PT. Mayatama Solusindo sebagai penyedia Bandwith di Kota Dumai pada tahun 2019 silam,”jelas Andi Zulfikar Nusantara,SH selaku PH terdakwa Steve.red
