Pekanbaru,skinusantara.com – Saksi tim study kelayakan UNRI sebut pembangunan tidak sesuai dengan yang direncanakan pada sidang perkara tindak pidana korupsi pembangunan hotel di Kabupaten Kuansing tahun 2009-2016 dengan terdakwa Sukarmis mantan Bupati yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,21 Agustus 2024.
Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Kuansing.
Enam orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Unum,1.Prof Thamrin eks Direktur Pasca Sarjana UNRI,2.Dr.Mexaxai Indra Dosen FH UNRI,3.Hendra Yusman eks Kabid fisik dan Infrastrutur UNRI,4.Fredik eks Asisten 3 administrasi umum Pemkab Kuansing,5.May Fadal Muin eks Kadis Pariwisata Pemkab Kuansing.6.Raso Hamidi pensiunan dosen UNRI.
Salah seorang saksi Prof.Thamrin dalam persidangan menyampaikan bahwa pada saat itu tim ahli dari UNRI telah membuat metode penelitian terkait pembangunan hotel di Kabupaten Kuansing.
“Kami membuat dan menyusun study kelayakan sebanyak 2 kali dengan nilai anggaran Rp 198 juta lebih kurang,”sebut Prof Thamrin.
Dijelaskan Prof Thamrin bahwa study kelayakan yang dibuat bukan pada lokasi pembangunan gedung saat ini yang tepatnya dekat dengan rumah Bupati saat itu yaitu terdakwa Sukarmis.
Saat disingung salah seorang Jaksa Penuntut darimana anggaran untuk tim dalam melakukan penelitian dikatakan Prof Thamrin,”Pekerjaan itu swakelola dan kami digaji,”jelasnya.red
