Pekanbaru,skinusantara.com – Salah seorang ahli Konstruksi/Arsitek Bangunan temukan kerusakan berat pada perkara tindak pidana korupsi pembangunan hotel di Kabupaten Kuansing tahun 2009-2016 dengan terdakwa Sukarmis mantan Bupati digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,19 September 2024.
Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Kuansing.
Tiga orang ahli yang dihadirkan oleh JPU,1.Dr,Erdianto,SH,MHum,2.Dr.Desi Hartina,SH,MH,3.Bagus Sudaryanto ahli Kontruksi/Arsitek.
Pada keterangannya Dr.Erdianto yang merupakan ahli hukum pidana menyampaikan apabila seorang Kepala Daerah tidak melaksanakan proses kegiatan dan ia mengetahui perbuatannya dan tetap melaksanakan,itu termasuk perbuatan melawan hukum dan ada unsur kesengajaan.
Sedangkan Dr.Desi Hartina selaku ahli administrasi menyampaikan kesalahan administrasi terkait dengan kewenangan jabatan dan wewenang tak lepas dari pertanggung jawaban.
“Apabila ada kewenangan yang melanggar aturan dan ada kerugian negara dikarenakan kelalaian yang dilakukan,kewenangan pertanggung jawaban melekat kepada pemegang wewenang nya,”jelas Dr.Desi dihadapan Majelis Hakim.
Disisi konstruksi bangunan Bagus Sudaryanto menjelaskan bahwa ia pernah mengecek langsung kondisi gedung hotel Kuansing,”Faktanya gedung tersebut mengalami kerusakan berat sekitar 52% lebih,”ungkap nya.red
