Pekanbaru,skinusantara.com – Terserat atau terbawa bawa dalam perkara tindak pidana korupsi dana bansos di Kota Dumai tahun 2013, H.Paisal selaku Kabag Kesra berikan keterangan di persidangan dengan Terdakwa Riski Kurniawan Tri Sahputra sebagai Sekretaris Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota dan terdakwa Syufri Agus sebagai mantan anggota DPRD Kota Dumai yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Jum’at ( 21/9/2024 ).
Sidang yang di pimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Dumai di persidangan.
Ahli yang di hadirkan adalah H. Muhammad Riyanto selaku auditor BPKP Provinsi Riau dan saksi H.Paisal selaku Kabag Kesra pada waktu itu dan saat ini adalah Walikota Dumai.
Dalam keterangannya saksi H.Paisal mengatakan bahwa dirinya merupakan Ketua Tim Verifikasi yang menyeleksi setiap proposal permohonan bantuan dana Hibah dan Bansos Tahun 2013 dan juga merupakan anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah/TAPD.
Menurut Paisal,pihaknya sebagai Tim Verifikasi telah melaksanakan tugas sesuai mekanisme yang ada,dimana setiap proposal dari organisasi masyarakat (Ormas), Majelis Taklim, LSM, maupun Sanggar Seni yang masuk telah dievaluasi menurut peraturan perundangan yang berlaku.
“Setiap proposal itu wajib ada pengurusnya, ada nomor rekening yayasan atau lembaga dan bukan nomor rekening pribadi,”sebut Paisal dalam persidangan.
Disampaikan Paisal,bantuan yang diberikan itu akan langsung ditransfer ke rekening lembaga atau yayasan penerimanya.Terkait nominal bantuan yang akan diberikan kepada penerima Hibah dan Bansos, Paisal mengaku semuanya adalah wewenang Tim TAPD Sementara itu pihaknya hanya sebagai verifikasi.
“Kalau kami di Kesra hanya sebatas verifikasi dan merekap,Kemudian berkasnya akan diserahkan ke Bagian Keuangan untuk proses pencairan ,”ungkapnya.
Lanjut Faisal,sesuai aturan jumlah bantuan yang diberikan itu sudah ada ketentuannya yang dimana untuk Ormas sebesar Rp30 juta, Lembaga atau Sanggar Seni Rp25 juta dan LSM Rp20 juta.
Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum kepada saksi Faisal terkait pemotongan uang yang dilakukan kedua Terdakwa,Saksi Paisal menjawab bahwa dirinya mengetahui adanya pemotongan pada saat dirinya di periksa di Polres.
Sementara ahli Auditor BPKP Provinsi Riau Muhammad Riyanto menjelaskan, bahwa dirinya pernah memeriksa kedua Terdakwa dan kedua Terdakwa mengakui pernah memotong uang Bansos dari para penerimanya.
“Pemotongan itu berbeda beda mulai dari Rp10 juta hingga Rp15 juta perkelompok penerima,”sebut Riyanto di hadapan Majelis Hakim.
Modus yang dilakukan kedua terdakwa yakni dengan meminta Ormas, LSM, Majelis Taklim untuk membuat proposal bantuan dan selanjutnya proposal itu mereka urus ke Bagian Kesra.
“Begitu dananya cair, mereka memberikan informasi kepada penerima untuk mengambilnya di Bank setelah uang itu diambil penerima, kemudian diserahkan kepada terdakwa,”pungkasnya.
Selanjutnya,kedua terdakwa melakukan pemotongan jumlah uang Bansos yang diterima itu.Kemudian baru menyerahkan uang bantuan itu ke penerima, dengan jumlah yang tidak sesuai lagi dengan nominal awal yang diberikan Pemko Dumai.riz
