Perkara TPPU Daniel Sitorus Direktur PT.Danora,Saksi: Surat Perjanjian Diteken Terlebih Dahulu,Tanpa Notaris

kar

Pekanbaru,skinusantara.comSidang perkara tindak pidana pencucian uang/TPPU dengan terdakwa Daniel Sitorus digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,14 November 2024.

Sidang yang dipimpin oleh Dedy selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejati Riau.

Salah seorang saksi Mely Novrianti yang juga merupakan korban dari terdakwa Daniel Sitorus mengatakan bahwa dirinya telah menyetorkan uang sebesar Rp 2,5 M ke rekening PT.Danora sebagai nasabah untuk menempatkan dana.

Bacaan Lainnya

Mely juga menerangkan dihadapan Majelis Hakim bahwa PT.Danora Kakao Internasional/DKI dan PT.Danora Agro Prima/DAP Direkturnya adalah terdakwa Daniel Sitorus.

Dibeberkan Mely dimana ada kejanggalan pada saat dirinya mentransfer dana sebesar Rp 2,5 M tersebut.

“Setelah lebih 2 Minggu ditransfer terbitlah Mediun Term Note/MTN nya,kemudian ada surat perjanjian yang sudah ditandatangani oleh terdakwa Daniel Sitorus,dimana tangal suratnya sesuai dengan tanggal saat saya transfer uang,”ungkap Mely Novrianti dalam ruang persidangan.

Masih kata Mely seharusnya surat perjanjian itu dibuat di Notaris secara bersama sama,”Ini tidak,langsung diteken terdakwa Daniel Sitorus sebagai direktur,”bebernya.

Saksi Mely juga mengemukakan dihadapan Majelis Hakim bahwa dana yang ia tempatkan sebesar Rp 2,5 M di PT.Danora sampai saat ini tidak pernah kembali alias dibayar.

Untuk diketahui dari informasi dalam persidangan dalam perkara ini bahwa perbuatan terdakwa Daniel Sitorus telah merugikan para korban sebesar Rp 25 M.red

Pos terkait