Pekanbaru,skinusantara.com – M.Adil eks Bupati jadi saksi pada sidang perkara tindak pidana korupsi meminta atau menerima atau memotong pembayaran uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) sebesar 10% kepada pegawai negeri pada OPD Kabupaten Kepulauan Meranti atau kas umum daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022 s/d 2023 dengan Terdakwa Fitria Nengsih selaku Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) dan Plt. BPKAD Kepulauan Meranti tahun 2022/2023 yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis ( 19/12/2024 ).
Sidang yang di pimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi/JPU KPK di persidangan.
Salah satu saksi yang di hadirkan JPU KPK adalah eks Bupati Kepulauan Meranti M Adil yang merupakan suami dari Terdakwa Fitria Nengsih.
Pada keterangannya di persidangan,M Adil mengakui bahwa Terdakwa Fitria Nengsih memakai uang hasil dari pemotongan UP/GU dengan izin dirinya.
” Kalau tidak ada izin dari saya untuk memakai uang UP/GU tersebut maka saya tidak berikan “, ucap M Adil di persidangan.
Saksi M Adil membenarkan bahwa setelah menikah dengan Terdakwa Fitria Nengsih secara siri,ia melakukan perjalanan dinas keluar kota dan harus menyediakan uang saku dari Kabag Umum Kepulauan Meranti yaitu Tarmizi senilai Rp25 juta.
” Dalam hal anda dikasih uang Rp25 juta setiap berangkat,apakah pulangnya harus dalam bentuk utuh? “, tanya JPU KPK kepada saksi M Adil.Atas pertanyaan JPU KPK tersebut kepada saksi M Adil,ia menjawab bahwasanya uang saku tersebut di pergunakan untuk keperluan operasional saat perjalanan dinas.
Lain dari itu,Majelis Hakim juga mempertegas kepada saksi M Adil yang juga selaku Terdakwa/Terpidana dalam kasus yang sama terkait pengembalian kerugian keuangan negara yang totalnya Rp12 miliar lebih.
” Kapan saudara mau bayar kerugian keuangan negara ini,karena ini totalnya tidak sedikit “, tanya Majelis Hakim.Kemudian saksi M Adil menjawab “nantik setelah aset aset saya laku terjual yang mulia baru saya akan bayar “, ucap saksi M Adil.
Atas jawaban dari saksi M Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti tersebut,Majelis Hakim membantah dengan mengatakan ” tidak bisa begitu,tolong beri kepastian kapan saudara akan bayar kerugian keuangan negara ini karena jika menunggu aset saudara terjual pasti akan lama “, tegas Majelis Hakim kepada saksi M Adil.
Untuk diketahui,sebelumnya eks Bupati Meranti ini telah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru pada tanggal 21 Desember 2023 dengan pidana penjara selama 9 tahun,denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dan dikenakan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp17,8 miliar dan apabila UP itu tidak dibayar maka diganti dengan (subsider) 3 tahun penjara.riz
