Dokumen Palsu,Seorang Warga Singapura Jadi Terdakwa

dok

Pekanbaru,skinusantara.comSidang perkara keimigrasian dengan terdakwa Chan Chee Kenneth alias Kenneth Chaniago warga negara Singapura yang menggunakan dokumen palsu digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,6 Januari 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Imigrasi Kota Pekanbaru dan ASN Pemkab Siak.

Adapun 4 orang saksi yang hadir dalam persidangan,1.Edi Irwan (Analisis Keimigrasian),2.M.Abdi Nugraha (Pengawasan Orang Asing),3.Fadila Yudha Waskita Ginting (Kasi Intel Imigrasi),4.Wan Fahrudin (Kabid Pencatatan Sipil Pemkab Siak).

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya salah seorang saksi Edi Irwan menyampaikan bahwa saat terdakwa hendak mengajukan paspor yang hilang,saya kemudian melihat dokumen terdakwa,namun saya ada kecurigaan.

“Kecurigaan saya timbul karena ia berwajah etnis tionghoa dan tidak pandai berbahasa Indonesia,ditambah memakai marga Chanigao dan ia tidak mengetahui alamat tinggal pada KTP nya,”sebut saksi Edi.

Tambah Edi saat bertemu itu,saya banyak berbicara dengan rekan terdakwa dikarenakan terdakwa tidak pandai berbahasa Indonesia.red

Pos terkait