Pekanbaru,skinusantara.com – Jaksa KPK tuntut dalam sidang perkara korupsi meminta atau menerima atau memotong pembayaran uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) sebesar 10% kepada pegawai negeri pada OPD Kabupaten Kepulauan Meranti atau kas umum daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022 s/d 2023 dengan terdakwa Fitria Nengsih selaku Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) dan Plt. BPKAD Kepulauan Meranti tahun 2022/2023 yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,18 Februari 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK.
Pada tuntutannya JPU KPK menyatakan terdakwa Fitria Nengsih dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf f Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana p Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,”sebut JPU KPK dalam persidangan.
Sambung JPU KPK menuntut terdakwa Fitria Nengsih dengan pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan,denda Rp 250 juta subsider 4 bulan.red
