Jaksa KPK Tuntut Fitria Nengsih Eks Plt BPKAD Meranti

KPK

Pekanbaru,skinusantara.comJaksa KPK tuntut dalam sidang perkara korupsi meminta atau menerima atau memotong pembayaran uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) sebesar 10% kepada pegawai negeri pada OPD Kabupaten Kepulauan Meranti atau kas umum daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022 s/d 2023 dengan terdakwa Fitria Nengsih selaku Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) dan Plt. BPKAD Kepulauan Meranti tahun 2022/2023 yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,18 Februari 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK.

Pada tuntutannya JPU KPK menyatakan terdakwa Fitria Nengsih dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Bacaan Lainnya

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf f Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana p Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,”sebut JPU KPK dalam persidangan.

Sambung JPU KPK menuntut terdakwa Fitria Nengsih dengan pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan,denda Rp 250 juta subsider 4 bulan.red

Pos terkait