Tarif Parkir Turun di Pekanbaru,Wawako Minta Dishub Sosialisasi

TUR

Pekanbaru,skinusantara.comTarif parkir di semua kendaraan turun,Wakil Walikota/Wawako Pekanbaru Markarius Anwar meminta Dinas Perhubungan (Dishub) gencar melakukan sosialisasi tarif parkir baru bagi para Juru Parkir (Jukir) di setiap sudut kota setempat.

Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi ditemukan juru parkir yang enggan mengutip dengan tarif baru Rp1.000 per kendaraan roda dua, dan Rp2.000 untuk roda empat. Karena tarif parkir baru di Kota Pekanbaru sudah resmi berlaku sejak 20 Februari 2025 kemarin.

“Kita juga sudah sampaikan ke Dishub untuk segera menyampaikan kepada vendor atau pengelola parkir selama ini agar segera diberlakukan sehingga masyarakat dapat merasakannya,” kata Wawako Pekanbaru, Markarius dilansir dari antaranews.com,Senin.24 Februari 2025.

Bacaan Lainnya

Diakuinya sejak Perda diterbitkan belum semua parkir menerapkan tarif parkir baru, sehingga tak jarang terjadi selisih paham di lapangan saat masyarakat dikutip dengan tarif lama, karena masyarakat yang sudah banyak tahu tidak lagi mau membayar.

Menurutnya,memang pemberlakuan tarif parkir baru ini tidak semudah membalikkan telapak tangan, karena luasnya kota tersebut, makanya perlu sosialisasi dan penerapannya tentunya bertahap.

Dia berharap, Perwako yang sudah ditandatangani Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, dapat segera diimplementasikan di lapangan. Sekaligus meminta Dishub untuk melakukan sosialisasi terhadap penyesuaian tarif tersebut.

“Kita berharap seiring waktu semua Jukir yang belum tahu bisa tahu setelah disosialisasikan, kami juga akan memantau kalau ada keluhan beberapa titik lokasi parkir,” tambahnya.

Perlu diketahui, sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, yang telah ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, ada penurunan tarif parkir di tepi jalan umum.

Dalam Perwako tersebut, tarif parkir kendaraan roda 2 resmi turun dari Rp2.000 menjadi Rp1.000 per sekali parkir. Kemudian untuk kendaraan roda 4 dari Rp3.000 menjadi Rp2.000, dan kendaraan roda 6 dari Rp10.000 menjadi Rp6.000 per sekali parkir.*

Pos terkait