Pekanbaru,skinusantara.com – Para saksi yang telah memberikan keterangan pada sidang perkara tindak pidana korupsi Uang Pengganti/UP dan Tambahan Uang/TU di Pemko Pekanbaru dengan terdakwa 1.Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa,2.Sekda kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan 3.Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila bisa jadi dipanggil kembali oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru.
Dari pantauan skinusantara.com dalam persidangan yang sudah bergulir Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK telah banyak menghadirkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan dalam persidangan.
Adapun saksi-sakai yang pernah hadir dan memberikan keterangan dalam persidangan Asisten 1,2 dan 3 Pemko Pekanbaru,Pegawai Negeri Sipil/PNS dari BPKAD Pemko Pekanbaru bahkan PNS ataupun honorer dari Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru.
Dari keterangan-keterangan yang disampaikan para saksi dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Majelis Hakim bisa saja kembali memanggil para saksi yang pernah memberikan keterangan.
Hal ini diungkapkan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Bambang Trikoro,SH,M.Hum melalui Humas Jonson Parancis,SH,MH,”Bisa saja para saksi yang pernah memberikan keterangan untuk dipanggil kembali,”ucap Jonson Parancis.
“Majelis Hakim akan kembali memanggil saksi-saksi yang pernah memberikan keterangan apabila keterangan mereka saat bersaksi dalam persidangan tidak bersesuaian,”sebut Humas singkat kepada skinusantara.com,Rabu,11 Juni 2025.red
