Ini Tuntutan Jaksa Perkara Korupsi Kades dan Bendahara Desa Simpang Raya Kuansing

Pekanbaru,skinusantara.comJaksa tuntut 2 terdakwa kasus korupsi dana Pendapatan Desa/PADes yakni terdakwa Amran Mangunsong selaku mantan Kepala Desa/Kades Simpang Raya dan terdakwa Sri Handayani selaku Bendahara Kantor Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi/Kuansing yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin ( 4/8/2025 ).

Sidang yang di pimpin oleh Aziz Muslim selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Kuansing.

Pada tuntutannya,JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.

Bacaan Lainnya

” Menuntut terdakwa Amran Mangunsong dan terdakwa Sri Handayani oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing 5 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan,denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan “, ucap Rahmah Taufiq Hidayat SH selaku Jaksa Penuntut Umum/JPU di persidangan.

Tidak hanya itu,JPU juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar Uang Pengganti/UP yang dimana untuk terdakwa Amran Mangunsong senilai Rp176.703.124 dan Sri Handayani senilai Rp267.749.430 dan apabila tidak di bayar maka masing masing terdakwa akan di jatuhkan hukuman pengganti yakni pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan penjara.

Untuk diketahui,berdasarkan hasil audit inspektorat ditemukan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencakup nilai Rp444.452.554.riz

Pos terkait