Pekanbaru,skinusantara.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi dana desa dengan terdakwa Rafli Yanto selaku Kepala Desa Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokanhulu yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,1 September 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Jefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Rohul.
Tiga saksi yang dihadirkan oleh JPU Rohul adalah ASN dari Pemkab Rohul yang bertugas memeriksa baik keuangan dan fisik pengerjaan kegiatan pada Desa Kasang Mungkal.
Tiga saksi yang memberikan keterangan:
1.Abdul Rahman Kabid Pembendaharaan di Pemkab Rohul,
2.M.Azhar merupakan ASN di Inspektorat Pemkab Rohul.
3.Sri Dayuni ASN di Pemkab Rohul.
Selain tiga saksi ASN dipersidangan,tampak juga seorang ahli pidana memberikan keterangan.Dalam keterangannya ahli menyampaikan dari data yang ia baca bahwa terdakwa sendiri yang melakukan kegiatan desa dan menguasainya,”Hal ini tentunya melanggar hukum,”jelas Winarno selaku ahli pidana.red
